19 PKL yang Berjualan di Zona Merah Bandung Ditindak Tegas, Barang Bukti Ditahan agar Jera

Sebanyak 19 PKL harus berhadapan dengan hakim karena melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo.

Penulis: Tiah SM | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.CO.ID
PKL tetap berjualan di Jalan Cilaki meski kawasan tersebut merupakan Zona Merah PKL. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, akan bertindak tegas kepada pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di zona merah

"Kemarin Jumat 12 Mei 2023 ,ada 19 PKL  disidang tipiring karena berjualan  di zona merah di Jalan Otista, Ciguriang dan Jalan Cilaki," ujar Mujahid, Sabtu (13/5).

Sebanyak 19 PKL harus berhadapan dengan hakim karena melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo.

Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Para PKL terbukti berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di tempat terlarang (zona merah).

Mujahid menegaskan, penertiban akan terus digencarkan guna memberikan efek jera kepada PKL yang membandel.

Sehingga, zona merah bebas dari PKL dan dapat diamanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kita minta tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” ujarnya.

Para pelanggar dipidana dengan Pidana Denda bervariasi mulai Rp50.000-Rp150.000 subsider 3-7 hari kurungan. (tiah sm )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved