12 Kios PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar Satpol PP, dari Tempat Kuliner sampai Tambal Ban

Sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah diberikan peringatan.

Istimewa/ dok Diskominfo Kota Bandung
KIOS DIBONGKAR - Satpol PP Kota Bandung saat membongkar kios PKL dan bangunan liar, Kamis (24/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah kios Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi dibongkar petugas Satpol PP Kota Bandung karena melanggar Perda.

Pembongkaran pada Kamis (25/7/2025) ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan telah diawali dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap.

Baca juga: Kian Resah: Pedagang Teras Cihampelas Bandung Minta Dialog, Bukan Pembongkaran Sepihak

"Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka," ujar Yayan, Jumat (25/7/2025).

Ia mengatakan, penertiban ini melibatkan sekitar 250 personel dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat. Dalam operasi kali ini, sebanyak 10 bangunan liar ditertibkan di Jalan Anggrek.

Sedangkan di Jalan Waspada, terdapat 2 bangunan yang dibongkar. Tetapi sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah diberikan peringatan.

"Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri," ucapnya.

Yayan mengatakan, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan dibongkar. Ini demi kebaikan bersama," kata Yayan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Solusi Terkait Pembongkaran di Kampung Gabus Bekasi, Warga Ogah Pilih Lagi

Dalam membongkar bangunan liar tersebut, petugas menggunakan alat berat dan ratusan anggota Satpol PP diterjunkan. Kemudian, material bangunannya langsung diangkut mobil truk untuk diamankan ke kantor Satpol PP.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved