12 Kios PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar Satpol PP, dari Tempat Kuliner sampai Tambal Ban
Sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah diberikan peringatan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah kios Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi dibongkar petugas Satpol PP Kota Bandung karena melanggar Perda.
Pembongkaran pada Kamis (25/7/2025) ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai prosedur dan telah diawali dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap.
Baca juga: Kian Resah: Pedagang Teras Cihampelas Bandung Minta Dialog, Bukan Pembongkaran Sepihak
"Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka," ujar Yayan, Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan, penertiban ini melibatkan sekitar 250 personel dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat. Dalam operasi kali ini, sebanyak 10 bangunan liar ditertibkan di Jalan Anggrek.
Sedangkan di Jalan Waspada, terdapat 2 bangunan yang dibongkar. Tetapi sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah diberikan peringatan.
"Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri," ucapnya.
Yayan mengatakan, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan bersama.
"Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan dibongkar. Ini demi kebaikan bersama," kata Yayan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Solusi Terkait Pembongkaran di Kampung Gabus Bekasi, Warga Ogah Pilih Lagi
Dalam membongkar bangunan liar tersebut, petugas menggunakan alat berat dan ratusan anggota Satpol PP diterjunkan. Kemudian, material bangunannya langsung diangkut mobil truk untuk diamankan ke kantor Satpol PP.
Deni Nursani Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Segel Dapur MBG di Turangga Bandung Sudah Dibuka, Polisi Pastikan Tak Ada Kericuhan |
![]() |
---|
Harga Beras Premium di Kota Bandung Sudah Lebihi HET, Harga Beras Medium Turun Tipis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dapur MBG di Turangga Bandung Disegel Warga, Tak Ada Izin dan Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Tak Kantongi Perizinan, Satpol PP Segel Bangunan Restoran Dua Lantai di Sukajadi Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.