Ngaku dari Ormas, Pria di Cirebon Diciduk Polisi Gara-gara Tagih 'Iuran Keamanan' ke PKL

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui LJ kerap melakukan pungutan harian kepada PKL dengan dalih sebagai ‘iuran keamanan’.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
DITANGKAP POLISI - Seorang pria berinisial LJ (48) ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol setelah kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon dengan berbagai barang bukti yang disita 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial LJ (48) ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek Gempol setelah kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

LJ yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon itu mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) dan menarik ‘iuran keamanan’ secara ilegal.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, penertiban dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi pelaku.

Baca juga: Dalami Dugaan Pungli di SMKN 13 Bandung, KCD Pendidikan Panggil Komite dan Perwakilan Sekolah

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan perlindungan terhadap masyarakat kecil dari praktik-praktik yang meresahkan," ujar Sumarni saat dikonfirmasi media, Kamis (22/5/2025) malam.

Petugas menangkap LJ pada Rabu (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah operasi di Jalan Raya Pasar Minggu–Semplo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 69.600 hasil pungli, dua bendel karcis retribusi ilegal dengan lambang ormas AJ, satu unit motor Honda Beat, stiker ormas, serta dompet dan handphone milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui LJ kerap melakukan pungutan harian kepada PKL dengan dalih sebagai ‘iuran keamanan’.

"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi premanisme tersebut," ucapnya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik pungli maupun bentuk premanisme lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," jelas dia.

Baca juga: Viral Video Ormas Rebutan Lahan Parkir di RSU Pamulang Tangsel, Bentrok dengan Karyawan PT BCI

Masyarakat Kabupaten Cirebon juga diimbau untuk aktif melapor melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan WhatsApp Pengaduan di nomor 08112497497 jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved