Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar

Dua kecamatan zona merah bahaya peredaran narkoba tersebut meliputi Kecamatan Sumedang Selatan, dan Kecamatan Jatinangor. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
RAWAN NARKOBA - Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumedang membongkar 13 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Juni hingga Juli 2025. Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menetapkan dua kecamatan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk kategori daerah zona merah peredaran narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menetapkan dua kecamatan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk kategori daerah zona merah peredaran narkoba.

Dua kecamatan zona merah bahaya peredaran narkoba tersebut adalah Kecamatan Sumedang Selatan, dan Kecamatan Jatinangor

Jatinangor dahulu dikenal sebagai kawasan perkebunan, tapi kini Jatinangor dikenal sebagai kawasan pendidikan tinggi karena keberadaan beberapa perguruan tinggi ternama. 

Bahaya narkoba. Penggunaan obat terlarang, seperti kokain, amfetamin, dan heroin, dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, penyempitan pembuluh darah, hingga irama jantung tidak teratur. 

Semua ini dapat menghambat aliran darah ke otot jantung, dan meningkatkan risiko terkena serangan jantung.

2 kecamatan tersebut masuk zona merah setelah Tim Reserse Narkoba Polres Sumedang membongkar 6 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berjumlah besar dalam dua bulan terakhir. 

Baca juga: 19 Pengedar Narkoba di Sumedang Diringkus, Ada yang Edarkan Sinte, Obat Terlarang, hingga Sabu

"Hasil pemetaan, dua kecamatan merupakan zona merah bahaya peredaran narkoba, dua wilayah tersebut meliputi Jatinangor dan Sumedang Selatan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika kepada Tribun Jabar.id, Selasa (12/8/2025). 

Sandityo meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan tentang peredaran narkoba. Jangan khawatir soal identitas diri pelapor, polisi menjamin kerahasiaan itu. 

"Wilayah-wilayah yang memang terindikasi atau diketahui oleh masyarakat menjual narkoba, tolong laporkan supaya kita tindak lanjuti dengan penegakan hukum, jangan malah dijaga," katanya. 

Dia mengatakan membiarkan tempat-tempat penjual narkoba hanya akan membuat tempat itu besar dan makin besar.

Dengan begitu, semakin banyak generasi yang rusak. 

"Kalau di dekat tempat tinggal ada yang jual, laporkan, jangan dibiarkan karena akan makin besar,"

"Jangan takut, laporan yang disampaikan akan jadi rasahia bagi anda dan juga kami, sehingga identitas pelapor tidak akan diekspos," kata Kapolres.  

Menurutnya, jangan sampai narkoba menjadi ajang coba-coba. Sebab, sekali mencoba akan sulit melepaskan diri darinya. 

"Jangan sampai ini menjadi kebiasaan, karena sekali mencoba pasti ketagihan, jangan untuk upaya 'lari dari kenyataan', hanya satu cara menghadapi masalah, berdoa dan berusaha, narkoba bukan jalan," ucapnya. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved