Soal Polemik KUA Cimanggung dengan Warga yang Merasa Dipersulit, Ini Kata Kepala Kemenag Sumedang
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Jajang Apipudin angkat bicara soal polemik KUA Kecamatan Cimanggung dan seorang warga yang merasa dipersulit
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang, Jajang Apipudin angkat bicara soal polemik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggung dan seorang warga yang merasa dipersulit saat akan menikahkan anaknya.
Warga tersebut adalah Asep Sugian (52). Dia mengamuk di Kantor KUA Cimanggung, Jumat (5/5/2023).
Dia menggebrak meja sambil berbicara dengan nada tinggi.
Rambutnya yang panjang terurai. Videonya ketika mengamuk tersebar.
Asep tak terima dengan birokrasi yang jelimet. Anaknya akan menikah, tetapi harus meminta dispensasi menikah ke pengadilan karena anaknya di bawah umur.
Asep akan menerima itu sebagai syarat, tetapi KUA Cimanggung seperti menyicil persyaratan. Itu dinilai Asep mengganggu.
"Selaku Kepala Kantor Kemenag Sumedang, saya harus menegaskan bahwa apa yang terjadi di KUA Cimanggung memang seperti itu ketentuannya, batas minimal menikah itu calon pengantin laki-laki dan perempuan harus sudah berusia 19 tahun," kata Jajang kepada TribunJabar.id, di Sumedang, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Warga Cimanggung Sumedang Keluhkan Birokrasi di KUA, Merasa Dipersulit saat Mau Nikahkan Anak
Menurut ketentuan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal kedua calon mempelai adalah 19 tahun.
Dalam polemik KUA Cimanggung, Bapak Asep Sugian dua kali datang ke KUA. Pertama datang dengan ditemani calon mantunya dengan tujuan sekedar konsultasi dan untuk mengetahui syarat perkawinan.
"Dari kronologis kejadian yang telah sisampaikan kepada saya bahwa saat datang pertama Bapak Asep ditanya oleh Kepala KUA berapa umur anaknya (calon pengantin laki-laki), yang menjawab pada saat itu justru calon mantunya bahwa calon suaminya tersebut berusia 19 mau menuju 20 tahun, Itu berarti tidak ada soal, tinggal penuhi syarat-syarat umum saja," kata Jajang.
Namun, saat datang kedua kalinya dengan membawa syarat-syarat pernikahan Kepala KUA Cimanggung melihat identitas calon pengantin laki-laki dan menghitung berapa usia calon pengantin laki-laki itu menurut tanggal lahir. Dia lahir pada Desember 2004 berarti usianya belum genap 19 tahun.
"Kalau lah mengatakan usia yang sebenarnya, pasti KUA tidak memberikan syarat seperti dicicil. Pasti dari awal akan disuruh untuk meminta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,"
"Adapun masyarakat datang ke KUA sampai gebrak meja, saya juga kaget, memang aturan sesungguhnya demikian," katanya.
Sebelumnya, Asep Sugian (52) menggebrak meja dan marah-marah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu, Ada Gadis 16 Tahun yang akan Nikah dengan Seorang Duda
Videonya tersebar. Asep mengatakan dia sudah begitu kesal dengan lembaga tersebut.
Dia mau menikahkan anaknya, dirasanya dipersulit.
"Saya mau menikahkan anak untuk menghindari hal-hal yang dilarang agama, perzinaan, eh malah sepertinya saya dipersulit," kata Asep kepada TribunJabar.id, Jumat malam.
Asep akan menikahkan anak lelakinya yang berumur 19 tahun. Calon pengantin perempuannya pun berusia 19 tahun.
Dia mendatangi KUA pada Jumat dua pekan lalu.
"Saya datang dan diminta untuk menempuh jalur prosedural. Membuat pengantar dari desa (NA), lalu saya katakan, pernikahan akan berlangsung Sabtu dua pekan lagi," kata Asep menjelaskan kronologi dia merasa dipersulit.
Dia pun menempuh jalur prosedural dengan membuat NA dan persyaratan lainnya. Namun, ketika lusa dia mendatangi kembali KUA, muncul syarat lain.
"Katanya harus sidang isbat. Maka saya bersama anak berangkat ke pusat kota Sumedang untuk itu. Tapi tetap tidak bisa dilangsungkan pernikahan," kata Asep.
Dia sudah mengundang banyak orang untuk datang pada pernikahan anaknya, esok hari, Sabtu (6/5/2023), tetapi naib dan penghulu tak mau menikahkan.
Baca juga: Miris, Januari-April 2023, 43 Remaja di Subang Hamil di Luar Nikah, Mayoritas di Bawah 17 Tahun
"Saya hubungi penghulu, Ustaz Dedi, minta anak kami dinikahkan dahulu secara agama, administrasi menyusul. Tetap tak bisa. Kok saya dipersulit begini," ujarnya.
"Katanya harus prosedural dan anak kami cukup umur. Kok kenapa banyak anak-anak orang lain yang masih 17 tahun dinikahkan," kata Asep.
Asep mengatakan akhirnya dia meminta tolong pemuka agama di luar birokrasi KUA-Kemenag Sumedang untuk menikahkan anaknya lantaran untuk mengantisipasi perzinahan.
"Birokrasi agama di Kabupaten Sumedang. Kemenag ada apa? Protes ka lebe dan naib, kenapa tidak melayani masyarakat?" ucap Asep. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Kantor Urusan Agama
KUA
Cimanggung
Kemenag Kabupaten Sumedang
Kantor Kemenag Sumedang
menikahkan
dispensasi menikah
di bawah umur
sidang Isbat
Sumedang
Penataan Jatinangor hingga Jalan Ambles Surian Jadi Usulan Bupati Sumedang ke KDM |
![]() |
---|
Wabup Fajar Aldila Lepas Ekspor Jaring Sabut Kelapa Kreasi Warga Binaan Lapas Kelas II B Sumedang |
![]() |
---|
Sinergi Kemenkum Jabar dan Plaza Asia Sumedang: Siap Lindungi Produk UMKM Lewat Sertifikasi KI |
![]() |
---|
Pastikan Kepatuhan, Kemenkum Jabar Turun Langsung Periksa Protokol Notaris di Sumedang |
![]() |
---|
Puluhan Anggota Satpol PP Pukul Mundur Perusuh di IPDN Jatinangor Sumedang, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.