Ustaz dan Kyai di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Biaya Umrah Mantan Anggota DPRD

Korbannya tiada lain, ustadz dan kyai di Kota Sukabumi yang ditipu tersangka HH (50) yang mengaku travel penyelenggara umrah gratis tersebut.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Dok Tribun Jabar
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yanto Sudiarto. Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap pelaku penggelapan dana umrah yang merugikan jemaahnya hingga ratusan juta. Tersangka merupakan mantan Anggota DPRD dan kader partai Gerindra tersebut, menggelapkan uang hingga total Rp204,8 juta.  

Hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran

Terkini, pada 1 Mei 2023 HH pun telah  resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.  

"Tersangka kita jerat pasal penggelapan atau penipuan ancaman hukumanya 4 tahun penjara. Saat ini lakukan penyidikan," pungkas Yanto. 

Tribunjabar.id, telah berupaya menghubungi ketua partai terkait mantan kadernya. 

Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved