Ustaz dan Kyai di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Biaya Umrah Mantan Anggota DPRD
Korbannya tiada lain, ustadz dan kyai di Kota Sukabumi yang ditipu tersangka HH (50) yang mengaku travel penyelenggara umrah gratis tersebut.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Dok Tribun Jabar
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yanto Sudiarto. Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap pelaku penggelapan dana umrah yang merugikan jemaahnya hingga ratusan juta. Tersangka merupakan mantan Anggota DPRD dan kader partai Gerindra tersebut, menggelapkan uang hingga total Rp204,8 juta.
Hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 17 lembar kwitansi dan 2 lembar rekening koran
Terkini, pada 1 Mei 2023 HH pun telah resmi ditahan dengan ancaman pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Tersangka kita jerat pasal penggelapan atau penipuan ancaman hukumanya 4 tahun penjara. Saat ini lakukan penyidikan," pungkas Yanto.
Tribunjabar.id, telah berupaya menghubungi ketua partai terkait mantan kadernya.
Namun, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Baca Juga
| Gerak Cepat Polisi Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan, Kapolres: Ini Kemanusiaan |
|
|---|
| Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki Melayat ke Purwakarta, Sampaikan Duka dan Motivasi untuk Om Zein |
|
|---|
| Tak Pikirkan Amdal dan Izin, Tambang Ilegal Disebut Bupati Salah Satu Biang Banjir Bandang Cisolok |
|
|---|
| Banjir di Cisolok Sukabumi Hantam 500 Rumah, Bupati Sentil Tambang Ilegal: Akan Kita Tindak |
|
|---|
| Banjir Sukabumi Sapu Bersih Seluruh Berkas Fisik Kantor Desa Cikahuripan, Hanya Tersisa Data Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.