Ustaz dan Kyai di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Biaya Umrah Mantan Anggota DPRD

Korbannya tiada lain, ustadz dan kyai di Kota Sukabumi yang ditipu tersangka HH (50) yang mengaku travel penyelenggara umrah gratis tersebut.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Dok Tribun Jabar
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yanto Sudiarto. Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap pelaku penggelapan dana umrah yang merugikan jemaahnya hingga ratusan juta. Tersangka merupakan mantan Anggota DPRD dan kader partai Gerindra tersebut, menggelapkan uang hingga total Rp204,8 juta.  

Laporan Kontribitor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap pelaku penggelapan dana umrah yang merugikan jemaahnya hingga ratusan juta.

Korbannya tiada lain, ustadz dan kyai di Kota Sukabumi yang ditipu tersangka HH (50) yang mengaku travel penyelenggara umrah gratis tersebut.

Tersangka merupakan mantan Anggota DPRD dan kader partai Gerindra tersebut, menggelapkan uang hingga total Rp204,8 juta. 

Dugaan penipuan biaya umroh itu terungkap pada Oktober 2022 lalu. Ada sembilan ustadz dan kiyai yang menjadi korban penipuan tersangka, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp44,5 juta. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, mengatkan, berdasarkan hasil penyelidikan kejadian tersebut bermula para korban mendapat tawaran program umrah gratis yang dulunya merupakan anggota partai.

"Iya (tersangka) informasinya pernah jadi kader, tapi sudah lama, sekarang bukan kader lagi," ujarnya.

"Jumlah yang rencananya akan mengikuti program itu sebanyak 41 orang, merupakan perwakilan dari 7 Kecamatan dan 33 Kelurahan se-Kota Sukabumi," kata Yanto.

Namun dalam kenyataannya tersangka  tetap meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada masing-masing ustadz dengan alasan untuk pengurusan administrasi seperti pembuatan paspor, transfortasi serta perlengkapan ibadah umroh.

Bahkan, bagi ustadz dan kyai yang ingin membawa istri atau anaknya ada biaya tambahan Rp35 juta dengan DP Rp8,5 juta dan dapat dicicil. 

"Para korban pun sempat mengikuti manasik haji dan menjanjikan pemberangkatan umroh ke Tanah Suci Mekah pada 26 September 2022, namun pada kenyataannya tidak jadi berangkat," ungkapnya.

Para korban pun berinisiatif menghubungi travel PT BRMI Pusat yang berada di Jakarta Timur untuk mempertanyakan perihal pemberangkatan umroh pada 14 oktobet 2022.

Namun pihak travel pusat menyebut jika tidak memiliki kantor cabang di Sukabumi

"Pegawai di sana menerangkan bahwa pembiayaan umroh 41 jamaah para Ustaz dan jamaah umroh lainnya belum disetorkan ke PT BRMI Pusat oleh HH. Pegawai itu juga bilang PT BRMI Cabang Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan ilegal," beber Yanto. 

Akhirnya pada Desember 2022 para korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi Kota dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved