Jelang Pembacaan Pledoi, Para Ahli Ungkap Peluang Terbebasnya Teddy Minahasa dari Kasus Narkoba

Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menyoroti kesaksian Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini. Menurutnya, keterangan-keterangan yang diberikan Linda selama persidangan wajar jika dicurigai berbohong. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Persidangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/4/2023).

Agenda persidangan nanti ialah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Teddy Minahasa.

Para ahli menyoroti beberapa hal dalam kasus narkoba Teddy Minahasa menjelang pembacaan pledoi.

Mereka melihat banyak celah untuk Teddy Minahasa bisa terbebas dari segala dakwaan, karena lemahnya pembuktian selama proses persidangan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menilai bahwa proses pembuktian digital forensik tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Dagang Narkoba Dinilai Kejahatan Sangat Serius

Hal ini bisa menjadi celah, bahkan sangat memungkinkan Teddy Minahasa bisa terbebas dari segala dakwaan.

"Karena tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," kata Chudry Sitompul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyoroti kesaksian Linda Pujiastuti dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini.

Menurutnya, keterangan-keterangan yang diberikan Linda selama persidangan wajar jika dicurigai berbohong.

Hal ini karena status Linda yang juga sebagai tersangka ingin bisa lolos dari jerat hukum.

"Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa." kata Reza Indragiri Amriel dalam Youtube Bravos Radio Indonesia.

"Jadi, sudah bisakah kami asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana," ujar Indra.

Tak hanya itu, praktisi hukum, Erwin Kallo melihat terkait alat bukti yang digunakan untuk mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Baca juga: Sudah Bantu Teddy Minahasa Jual Narkoba, Mami Linda Kesal Sekarang Dituduh Bandar Narkoba

Menurutnya, dua alat bukti berupa percakapan whatsApp dan keterangan saksi tidaklah cukup kuat.

Sebab, katanya, Teddy Minahasa sangat mungkin bisa terbebas dari segala dakwaan.

"Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau Anda jadi hakim, apakah Anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin lewat keterangan tertulis. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved