Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Dagang Narkoba Dinilai Kejahatan Sangat Serius

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).

Editor: Ravianto
Istimewa
Sidang kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa masih bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Agenda sidang hari ini, yakni pemeriksaan saksi ahli dan disiarkan streaming. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).

Tuntutan hukuman mati untuk Teddy Minahasa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang tuntutan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta dalam peredaran narkotika.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Setelah tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Hotman Paris Hutapea meminta waktu dua minggu untuk mengajukan nota pembelaan.

"Mengajukan nota pembelaan dan sesuai kesempatan sidang terakhir dua minggu lalu, mohon hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dua minggu lagi," katanya.

Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat persidangan kasus narkoba yang menjerat kliennya
Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat persidangan kasus narkoba yang menjerat kliennya (Istimewa)

Setelah pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Sidang Teddy Minahasa, Jon Sarman Saragih, sempat menolak permintaan kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Kalau dua minggu tidak dikabulkan, tapi kalau 11 hari dikabulkan, nanti di duplik kami lebihkan lagi dua atau tiga hari karena ada hari libur, demi percepatan proses penyelesaian perkara dan tenggang waktu yang diberikan ke kita," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Nantinya, putusan kita rencakan tanggal 4 Mei," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Anggap Turut Serta Edarkan Narkotika

Namun, pihak kuasa hukum tetap meminta pembelaan dua minggu lagi.

Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum Teddy Minahasa.

"Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023, dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," jelas Jon Sarman.

Dengan demikian, sidang akan berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

"Sidang berikutnya, tanggal Kamis, 13 April 2023, jam 09.00 WIB, agenda persidangan dengan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya.

Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved