Anas Urbaningrum Bebas

Pendukung Anas Urbaningrum Bakal Putihkan Lapas Sukamiskin, Ada yang dari Jatim dan Lampung

Pendukung Anas Urbaningrum diminta menggunakan pakaian serba-putih saat menjemput kebebasannya dari Lapas Sukamiskin, Selasa, 11 April 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan, Anas berpesan kepada para pendukungnya agar tidak menunjukkan euforia yang berlebihan saat hari kebebasannya nanti. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pendukung Anas Urbaningrum diminta menggunakan pakaian serba-putih saat menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari lapas Sukamiskin, Selasa, 11 April 2023.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan, Anas berpesan kepada para pendukungnya agar tidak menunjukkan euforia yang berlebihan saat hari kebebasannya nanti.

"Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code-nya nanti serba-putih, atasannya putih tidak membawa atribut apa pun," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).

Menurut Rahmad, bakal ada belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang yang menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari lapas Sukamiskin.

Baca juga: Pendukung Anas Urbaningrum Bakal Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama Setelah Bebas dari Sukamiskin

"Nanti bakal ada dari Jawa timur. Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang. Lampung juga ada dua bus yang akan datang," katanya.

Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah Asar," tambanya.

Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved