Berkat Laporan Masyarakat, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Ciparay Kabupaten Bandung

Polisi mengamankan mengamankan puluhan botol minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Istimewa
Polisi mengamankan minuman keras jenis tuak di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi mengamankan mengamankan puluhan botol minuman keras di wilayah Kabupaten Bandung.

Minuman keras tersebut tepatnya ditemukan di Kampung Gunungleutik RT 03 RW 05 Desa Gunungleutik dan seputaran Terminal Ciparay, Kecamatan Ciparay.

Kapolsek Ciparay, Iptu Deden Novianto, mengatakan, pengungkapan penjualan miras tersebut berawal dari aduan masyarakat, Rabu (5/4/2023).

"Jadi awalnya, ada yang mengadu ke Bapak Kapolresta Bandung melalui pesan singkat," ujar Deden melalui pesan singkatnya, Kamis (6/4/2023).

Deden memaparkan, Kapolresta Bandung langsung memerintahkan Polsek Ciparay untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Sesuai arahan pimpinan, kami langsung cek ke lokasi, dan benar ada penjualan atau peredaran miras. Dari hasil razia ini, kami mengamankan 47 botol miras berbagai merek dan delapan jeriken miras jenis tuak dari empat toko yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay," kata Deden.

Deden menjelaskan,  pihaknya langsung menyegel toko atau kios yang kedapatan masih nekat menjual miras.

Baca juga: Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan dari Dua Warung di Pangandaran dalam Razia Pekat

Penjual atau pemilik toko dikenakan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 tahun 2004 tentang Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol. 

"Penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5 juta," katanya.

Deden mengatakan, masyarakat dilarang main hakim sendiri bisa mendapati informasi penjualan miras.

Baca juga: Dua Warung Berkedok Jual Kelapa di Moh Toha Kota Bandung Disegel, Ternyata Jual Minuman Keras

"Namun silakan laporkan ke polisi maka akan segera ditindaklanjuti oleh polisi dan polisi akan menginformasikan langkah kepolisiannya kepada masyarakat yang melaporkan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved