Paman yang Tega Menghabisi Keponakan di Margahayu, Bandung, Gara-gara Motor, Terancam Hukuman Mati

Paman yang nekat menghabisi nyawa keponakannya dengan membacok 51 kali menggunakan golok di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Tribun Jabar/adi ramadhan pratama
Paman yang nekat menghabisi nyawa keponakannya dengan membacok 51 kali menggunakan golok di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terancam hukuman mati. Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama. 

 Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Paman yang nekat menghabisi nyawa keponakannya dengan membacok 51 kali menggunakan golok di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung terancam hukuman mati.

Diketahui pada berita sebelumnya, Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MDP (24) yang merupakan tersangka pembunuhan gadis berusia 19 yaitu berinisial AS pada Sabtu (4/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa korban mendapatkan luka bacok di sekujur tubuhnya. Di mana luka-luka tersebut membuat dirinya kehabisan darah.

"Hasil autopsi diketahui penyebab kematian yaitu patah tulang pada rahang, dahi, wajah, hidung karena pendarahan yang banyak. Selain itu, 51 luka bacokan pun terlihat pada rahang, dahi, tangan, dan lainnya" ujarnya saat jumpa pers pada Senin (27/1/2025).

Di sisi lain, Aldi mengatakan bahwa tersangka MDP menghilangkan nyawa AS dengan perencanaan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya MDP yang bersembunyi-sembunyi masuk ke rumah korban dan membacok AS.

"Pelaku yang mempunyai motif untuk menguasai barang-barang korban yaitu mengambil motor baru yang diberikan oleh kakeknya, langsung merebut paksa. Namun karena tidak diberikan, pelaku langsung membacoknya," katanya.

Baca juga: Iri Tak Tertahankan, Paman di Sayati Bandung Habisi Keponakan yang Baru Dibelikan Motor oleh Kakek

Akibat perbuatan kejinya tersebut kepada AS, pelaku MDP di jerat pasal berlapis yakni 340 KUHP, subsidair, pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup

"Kami terapkan pasal 340, pembunuhan perencanaan. Artinya ketika pelaku ingin menguasai barang korban, maka tadi itu pasti dia akan melakukan hal-hal yang seperti kejadian sekarang," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved