Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kasus Dagang Narkoba Dinilai Kejahatan Sangat Serius
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba, Kamis (30/3/2023).
Dalam tuntutan JPU itu, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Jaksa menyatakan, Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu serta terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata JPU.
Sementara, hal-hal yang memberatkan adalah Teddy merusak citra Polisi untuk memberantas narkotika.
Selain itu, Teddy juga mendapatkan keuntungan dari perbuatannya yang menjual sabu.
"Perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.
Teddy juga dianggap tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU.
JPU pun menyimpulkan, perbuatan terdakwa yang melakukan serangkaian penjualan 5 kilogram narkotika jenis sabu merupakan kejahatan yang sangat serius atau serious crime.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu Panca Rini, Kompas TV)
Paman yang Tega Menghabisi Keponakan di Margahayu, Bandung, Gara-gara Motor, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu |
![]() |
---|
Disebut Lakukan Penipuan Senilai Rp 100 Miliar, Tim Kuasa Hukum MT Bantah Tuduhan Terhadap Kliennya |
![]() |
---|
Penasihat Kapolri Baru Sadar Bukti Chat Buat Para Terpidana Kasus Vina Dihukum Berat, Bela Penyidik |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.