82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Babak baru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada mengatakan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diketahui memiliki banyak rekening.
Total dari tahun 2014-2023, keseluruhannya ada sebanyak 82 buah rekening. Baik berupa tabungan maupun deposito.
“Itu di satu bank, semuanya atas nama Panji Gumilang,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Eko menjelaskan, rekening milik Panji Gumilang ini turut dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Baca juga: Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan.
Yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang mengalihkan kekayaan dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada rekening pribadinya.
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar hutang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar dia.
Termasuk di dalamnya, uang hasil kejahatan dibelikan berupa aset seperti tanah dan sebagainya.
Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut.
“Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Panji Gumilang
tindak pidana pencucian uang
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Indramayu
Al Zaytun
BREAKING NEWS Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU di Jawa Pos |
![]() |
---|
Derita Bocah 12 Tahun di Indramayu, Setelah Ayah Meninggal Malah Digugat Kakeknya Sendiri |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.