Disebut Lakukan Penipuan Senilai Rp 100 Miliar, Tim Kuasa Hukum MT Bantah Tuduhan Terhadap Kliennya

Randy mengatakan kliennya itu sudah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU atas masalah hukum dengan TST

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU di PN Bandung, Kamis (26/9/2024) terhadap pebisnis tekstil berinisial MT. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum dari pebisnis tekstil berinisial MT, Randy Raynaldo membenarkan kliennya telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU di PN Bandung pada Kamis (26/9/2024).

Randy mengatakan kliennya itu sudah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU atas masalah hukum dengan TST (PT Sri). Kliennya itu didakwa dengan tuduhan pasal penipuan atau penggelapan atas kerjasama bisnisnya dengan TST.

"Kami tegaskan klien kami MT tak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang beredar selama ini. Kami ingin pertanyakan uang Rp 100 miliar itu fisiknya mana? Fakta dari dakwaan itu jika dipelajari tak sesuai fakta sebenarnya. Kami akan buktikan dalam lampiran di persidangan. Semoga semua bisa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah ke klien kami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya di Jalan Aceh, Sabtu (28/9/2024).

Randy pun menambahkan, dakwaan yang dikenakan ke kliennya tidaklah benar. Sebab, kata Randy, banyak hal yang tak sesuai fakta kejadian yang sebenarnya.

"Kami tim penasehat hukum akan menyampaikan ke majelis yang memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan Kamis (3/10/2024). Kami akan lakukan eksepsi atas dakwaan JPU karena sejalan adanya hak dari terdakwa MT berdasar ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum MT berharap agar semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memohon ke pihak-pihak yang berusaha membuat gaduh menyebarkan pemberitaan menyesatkan, tak akurat dan merugikan, maka tim penasehat hukum akan berkoordinasi guna melakukan tindakan dan upaya hukum yang berlaku.

Salah satu penasehat hukum terdakwa MT menyebut dalil-dalil yang disampaikan JPU dalam dakwaannya sangat tidak benar mulai uraian kejadian sampai fakta terkait adanya utang sebesar Rp 100 miliar adalah sesuatu yang tak benar.

"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk mematahkan seluruh dalil JPU. Kami masih menunggu berkas-berkas perkara yang belum diberikan baik kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Setelah berkas diterima, kami akan fokus untuk menyiapkan eksepsi yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya," katanya.

Tim Penasihat Hukum tentunya meminta semua pihak untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar tak sampai seseorang yang tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu di dalam perkara ini. 

Sebelumnya, dalam persidangan di PN kelas 1A Kota Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU nomor perkara reg.perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.

Kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat sempat meminta hakim memvonis seberat-beratnya MT.

"Sebagai kuasa hukum korban, meminta majelis hakim untuk menghukum dengan vonis seberat-beratnya, karena terdakwa sudah mengulangi perbuatan serupa kepada korban yang lain," kata Romeo.(*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved