BREAKING NEWS, JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati, Anggap Turut Serta Edarkan Narkotika

Irjen Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dianggap terbukti secara sah turut serta edarkan narkotika.

WARTA KOTA/YULIANTO
Dokumen--- Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). 

 

TRIBUNJABAR.ID -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati," kata JPU dikutip dari YouTube Kompas TV.

 Hukuman mati dijatuhkan JPU karena Teddy MInahasa dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan peredaran narkotika yang beratnya lebih dari 5 kilogram. 

Pada agenda sidang sebelumnya, Teddy Minahasa sempat mengatakan dirinya sama sekali tak merasa bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia."

"Saya hanya menyesal karena satu hal, mengapa saya memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody (eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara) itu saja, yang menjadi dampak semua ini," kata Teddy dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Tak hanya itu Teddy juga menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

 Ia mengaku sama sekali tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut.

"Seandainya saya dituduh jual beli narkoba dengan saudari Linda, barangkali saya tidak usah repot-repot menyuruh Dody, Dody menyuruh Arif dan sekian lama waktunya."

"Mungkin tinggal saya ambil itu barang kalau ada, saya panggil saudara Linda saya beri ongkos dan jalan, tapi yang terjadi kan tidak demikian," ujar Teddy. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya tak ada komunikasi tiga arah dengan tersangka Linda Pujiastuti dan Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,

"Yang kedua, dalam percakapan saya dengan Linda tidak satupun saya deliver kepada saudara Dody, jadi kami tidak komunikasi tiga arah."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved