Apakah Kita Bisa Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Walau Masih Aktif Kerja ?
peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun
TRIBUNJABAR.ID,- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.
Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.
Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.
Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
“Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction” tutup Agus.
24 Ribu Penerima BSU Bandung Diminta Segera ke Kantor Pos, Belum Cairkan Bantuan |
![]() |
---|
Melaut Penuh Risiko, Nelayan Cirebon Kini Bisa Dapat ‘Tameng’ Sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Awas Penipuan, Beredar Link Cek BSU Tanpa NIK di Media Sosial, Pilih Link Periksa Resmi |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan untuk Mahasiswa KKN Unpad |
![]() |
---|
Solusi Jika Nama Penerima BSU Rp 600 Ribu Tak Terdaftar di Pospay tapi Ada di BPJSTK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.