Apakah Kita Bisa Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebagian Walau Masih Aktif Kerja ?
peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun
TRIBUNJABAR.ID,- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci Agus Hariyanto mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.
Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.
Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.
Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.
“Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction” tutup Agus.
Dedi Mulyadi Gratiskan Iuran BJPS Ketenagakerjaan Pekerja Informal, Perisai Merasa Terancam |
![]() |
---|
Kabar Baik: Buruh Tani hingga Tukang Becak di Jabar Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
![]() |
---|
Ojol Dapat Jaminan JKK dan JKM 6 Bulan, Serikat Pekerja Ingatkan Dampak ke Perisai |
![]() |
---|
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen |
![]() |
---|
Beredar Kabar BSU Rp 900 Ribu Cair September 2025, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.