Mayat Dalam Koper Merah

Awal Mula Kasus Mayat dalam Koper Merah, Ketemu di Ojek Online, Cocok Lalu Tinggal Bersama

Pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilatarelakangi asmara sesama jenis dan ekonomi.

Editor: Ravianto
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DA (35) pelaku pembunuhan mayat dalam koper di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor terancam hukuman pidana mati, Sabtu (18/3/2023) 

"Tersangka dan korban sudah menjalin hidup bersama selama empat bulan," jelas Iman.

Selama empat bulan tinggal bersama, awalnya tak ada perseteruan berarti.

Hingga akhirnya, Selasa (14/3/2023) malam, keduanya terlibat perseteruan.

Pemicunya lantaran pelaku DA menolak menuruti permintaan R melakukan hubungan seksual.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," katanya.

Emosi, DA lantas menusuk leher R menggunakan pisau.

Setelah dipastikan tewas, lantas tersangka memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda setelah upaya pelaku memotong tubuh korban menggunakan pisau kecil tak berhasil.

"Pelaku keluar untuk mencari alat pemotong lain, dan mendapatkan gerinda di sebuah toko," kata Iman.

Setelah berhasil melakukan mutilasi, potongan tubuh dan tangan korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah.

Koper itu lantas dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor.

Sementara bagian kepala dan kakinya dimasukkan ke plastik hitam kemudian dibuang di Sungai Cimanceuri, Tangerang.

Setelah membuang jasad korban, pelaku lantas melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.

Hingga kini polisi masih mencari potongan kaki dan kepala korban.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban," katanya.

Menurut Iman Imanuddin, tersangka DA memang sengaja memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved