Vaksin Booster Masih Jadi Syarat Pembelian Tiket Kereta Api Selama Mudik Lebaran 2023

PT KAI Daop 3 Cirebon memastikan syarat naik kereta api belum berubah, termasuk pada masa angkutan Lebaran 2023.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah penumpang baru turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Jumat (23/12/2022). PT KAI Daop 3 Cirebon memastikan syarat naik kereta api belum berubah, termasuk pada masa angkutan Lebaran 2023. Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon memastikan syarat naik kereta api belum berubah, termasuk pada masa angkutan Lebaran 2023.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengatakan, persyaratan itu masih mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Menurut dia, dalam dua surat edaran tersebut disebutkan bahwa penumpang kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama.

"Untuk penumpang usia 6 tahun - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua," ujar Ayep Hanapi saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (18/3/2023).

Ia mengatakan, persyaratan itu berlaku bagi para pelaku perjalanan keluar daerah, termasuk penumpang kereta api pada masa angkutan Lebaran 2023.

Selain itu, para penumpang diwajibkan dalam kondisi sehat, menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 95 Ribu Tiket

Bahkan, masker yang digunakan juga merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para penumpang, sehingga semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Ayep Hanapi. 

Pihaknya memastikan, PT KAI selalu mengikuti dan menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh maupun lokal yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka PT KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Kami menekankan, penumpang untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul serta harus disetujui saat membeli tiket," ujar Ayep Hanapi.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved