Breaking News

Maling Jago Bobol Atap Dibekuk Polisi Purwakarta, Ternyata Sindikat Lintas Daerah

‎Dari empat toko yang dibobol, Anom menyebutkan, kerugian total diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
MALING MINIMARKET - Tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sejumlah minimarket yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta, 15 Oktober 2025. 

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian lintas kabupaten yang selama ini menyasar minimarket di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sekitarnya.

‎Tiga pelaku utama masing-masing Heri Dianto (36), Genta Persada Koesmidady (41), dan Jamaludin (32) ditangkap setelah polisi menelusuri serangkaian aksi pembobolan di empat lokasi berbeda.

‎Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pencuri minimarket yang juga beraksi di wilayah Karawang.

‎"Tiga tersangka ini merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas kabupaten."

"Mereka sudah beberapa kali beraksi, termasuk di dua Alfamart dan dua Indomaret di Purwakarta," ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).

‎Aksi mereka, kata Anom, terekam dalam sejumlah CCTV di lokasi kejadian, di antaranya kawasan Indobarat, BIC, dan Maracang.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan di Purwakarta: Heryanto Rudapaksa dan Habisi Dina saat Istri Pengajian

Polisi juga mencatat, kelompok ini beraksi dengan rapi dan terorganisir.

‎Dari hasil penyelidikan, ia mengatakan, pelaku beraksi saat minimarket telah tutup pada malam hari.

Mereka lebih dulu memantau situasi sekitar, lalu membobol atap bangunan untuk masuk ke dalam minimarket.

‎"Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali," katanya.

‎Polisi menyita satu unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.

‎Selain tiga tersangka yang diamankan, ia menyebutkan, polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial T, R, dan H.

‎"Terhadap para pelaku yang telah kami amankan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.

‎Dari empat toko yang dibobol, Anom menyebutkan, kerugian total diperkirakan mencapai Rp100 juta.

‎Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat serta pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing.

‎"Kami minta agar pengelola toko lebih waspada, aktifkan CCTV, dan pasang alarm pengaman untuk mencegah kejahatan serupa terulang," ujar Anom.(*)

‎Laporan Wartawan TribunJabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved