Anaknya Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba, Begini Reaksi Pedangdut Lilis Karlina

Lilis Karlina memilih untuk pergi ke mobil pribadinya dan meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Penyanyi dangdut Lilis Karlina saat mendatangi Mapolres Purwakarta terkait anaknya yang ditangkap polisi karena diduga jadi pengedar narkoba, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Remaja berinisial RD (15), anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.

RD ditangkap setelah diketahui menjadi penjual obat-obatan terlarang.

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Ia ditangkap di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP

Pada Senin (13/3/2023), terlihat oleh Tribunjabar.id, Lilis Karlina hadir di Mapolres Purwakarta untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib.

Perempuan yang terkenal dengan lagu "Goyang Karawang" itu hadir dengan busana serba-hitam.

Saat ditemui awak media, Lilis Karlina enggan berkomentar tentang ditangkapnya RD.

Lilis Karlina memilih untuk pergi ke mobil pribadinya dan meninggalkan Mapolres Purwakarta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Pelajar yang masih duduk di kursi sekolah menengah pertama (SMP) itu ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.

Setelah mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut, RD pun menjualnya kembali melalui online dan secara langsung.

"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved