Belasan Pengedar Narkoba di Majalengka Diciduk, Beroperasi Pakai Modus Tempel dan COD

Modus operandi para pelaku dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Tribun Cirebon/ Adhim Mugni Mubaroq
DITANGKAP - Tersangka kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September hingga Oktober 2025. 

Laporan Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang September hingga Oktober 2025. 

Dari 11 kasus itu, ada 11 orang yang jadi tersangka dan merupakan pengedar yang ditangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Selama September hingga Oktober 2025, kami mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas. Yang ditangkap pengedar semua,” kata Willy di Mapolres Majalengka, Kecamatan Majalengka, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Nasib Ammar Zoni, Hukuman Berat Menanti Usai Diduga Terlibat Pengedaran Narkoba di Rutan Salemba

Menurutnya, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 6,4872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya tramadol 566 butir dan trihexyphenidyl 103 butir.

Kapolres menegaskan Polres Majalengka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Majalengka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar Majalengka terbebas dari narkoba,” tegas AKBP Willy Andrian.

Willy menyebut, modus operandi para pelaku dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

“Para tersangka kami amankan dari beberapa kecamatan, yakni Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya,” imbuh Willy.

Sebelas tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki, berusia antara 20 hingga 34 tahun. Mereka di antaranya Asep Saeful Milah alias Datuk (34), Erik Cahya Juniawan (32), Asep Rizky Rudiansyah (24), Yogi Abdul Rohman (24), Heri Ramadhan (23), Rino Sutrisno (34), Bimo Nugroho (22), Lalan Sukmana (24), K. Gunaevi (24), dan Robi Rizky Putra (30).

Baca juga: Anggaran Menyusut, Narkoba Menguat: Potret Pilu Perang BNNP Jabar Melawan Ketergantungan

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved