Breaking News

5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba

Inilah fakta-fakta anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang diamankan polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah fakta-fakta anak pedangdut Lilis Karlina (RD) yang diamankan polisi terkait dugaan pengedaran narkoba.

Anak Lilis Karlina yang berusia 15 tahun dan masih SMP diduga sebagai pengedar narkoba.

RD diduga menjajakan narkoba secara online dan offline atau langsung.

RD telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Diketahui, penangkapan anak Lilis Karlina itu terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang tidak memiliki izin edar dari tangan RD.

Inilah fakta-fakta terkait anak pedangdut Lilis karlina atas dugaan pengedaran narkoba yang dihimpun oleh Tribunjabar.id.

1. RD Ditangkap karena aduan masyarakat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD bermulai dari informasi masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (14/3/2023).

2. Polisi amankan ribuan obat terlarang

AKBP Edwar Zulkarnain menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.

Baca juga: Kasus RD Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba Jadi Sorotan komnas PA, Tekankan Pengawasan Keluarga

3. Menjajakan secara onlie

RD dikatakan membeli obat terlarang itu secara online.

Kemudian anak Lilis Karlina itu menjual kembali secara online.

Namun, sesekali dijual secara langsung kepada pembelinya.

4. Terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 6 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Tak hanya RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta pun berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I.

Diketahui, pelaku yang bernisial I itu adalah pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.

Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

5. Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun dan Pengedar di 14 Tahun

Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD disebut telah menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.

Menurut Edwar,  RD  pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," katanya,

Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.

RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.

Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.

"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."

"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved