Tangis Pilu Bu Guru Tiktik di Garut, Lolos PPPK tapi Tiba-tiba Dibatalkan,Ratusan Guru Bernasib Sama

Bu TikTik, guru honorer di Kabupaten Garut yang lolos menjadi PPPk, namun selang beberapa hari, kelolosannya itu tiba-tiba dibatalkan.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Tiktik Sartika (53) guru honorer di Garut saat ditemui di Aula Paseban, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (10/3/2023). Ia menangis setelah lolos PPPK namun dibatalkan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Nasib pilu dialami Tiktik Sartika (53), guru honorer di Kabupaten Garut yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun selang beberapa hari, kelolosannya itu tiba-tiba dibatalkan.

Tiktik menuturkan, sebelum pengumuman, ia telah menerima edaran bahwa dirinya dinyatakan lolos PPPK prioritas satu (P1), ditempatkan di sekolah tempatnya mengajar yakni di SMA Negeri 23 Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Waktu itu saya sudah dinyatakan lolos, ada semacam edaran gitu PDF, ternyata saya termasuk salah satu dari tiga ribu sekian yang P1, tapi digagalkan, dibatalkan," ujarnya kepada Tribunjabar.id di Aula Paseban Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (10/3/2023) sore.

Baca juga: Selamat, 250 Ribu Guru Lulus Seleksi Penerimaan ASN PPPK, Dapat Penempatan, Cek Pengumuman di Sini

Ia menuturkan, informasi awal bahwa dirinya dinyatakan lolos PPPK sempat membuat bahagia keluarga dan anak-anaknya.

Kebahagiaan tersebut menurutnya merupakan jawaban atas doa-doa dan harapannya yang selama 33 tahun mengabdi sebagai guru honorer.

Namun kebahagiaannya itu tidak berlangsung lama, ia sendiri sempat tidak percaya bahwa kelolosannya menjadi PPPK dibatalkan.

"Memang malu dan memang sakit, ketika saya melihat (teman) yang lima orang itu lulus passing grade dapat penempatan. Nah hanya saya seorang yang dibatalkan," ungkapnya.

Atas kejadian itu, Tiktik berharap, ia dan teman-temannya yang terdampak pembatalan, seluruhnya bisa kembali ditempatkan dan dicabut pembatalannya.

Titik mengaku ia hanya orang kecil, yang saat ini hanya bisa mengadu kepada pimpinannya.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, pembatalan tersebut tidak hanya terjadi di Garut namun di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Di Kabupaten Garut sendiri ada 29 orang guru yang dibatalkan, dan di Jawa Barat ada 403 orang yang bernasib sama.

"Memang kita melihat bahwa ini melanggar undang-undang, karena tidak ada kepastian hukum, kemudian tentu Panitia Seleksi Nasional tidak profesional," saat ditemui Tribunjabar.id di Aula Paseban, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Ia menuturkan, hasil penelusurannya ke Kemendikbud disebutkan bahwa pembatalan tersebut karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya.

Baca juga: Kabar Gembira buat Honorer dan Masyarakat, Ada Lowongan 6.293 PPPK di Pemkab Cirebon, Ini Formasinya

Namun setelah ditelusuri, pihaknya menemukan ada sejumlah guru di selatan Garut yang sudah lolos namun dibatalkan, padahal guru tersebut tidak memiliki pesaing di bawahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved