Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Kapolres Cianjur Sebut Kasus Tabrak Lari Sudah Lengkap, Hasil Pemeriksaan Mengarah pada Mobil Ini
Polres Cianjur mengklaim berkas kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) sudah dinyatakan lengkap atau P21
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur mengklaim berkas kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, berkas perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor, Selvi Amalia Nuraeni (19) dengan tersangka Sugeng telah dinyatakan lengkap Kejari Cianjur.
"Surat pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah kita terima, dan dinyatakan lengkap oleh Kejari Cianjur," katanya pada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Sejak berkas perkara pidana tersangka Sugeng Guruh Legiman, kata dia, dikembalikan oleh Kejari Cianjur ke penyidik Satlantas Polres Cianjur pada Rabu (8/3/2023), penyidik Satlantas langsung bergerak cepat dengan melakukan semua petunjuk dari Jaksa.
"Kemudian para penyidik melakukan upaya-upaya pemeriksaan-pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan," katanya.
"Dan juga termasuk permintaan dari kuasa hukum tersangka yaitu menambahkan saksi dari sopir angkot atas nama Yusandi itu sudah kita mintai keterangan juga," ujar Doni.
Baca juga: Keterlibatan Pajero dalam Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Langsung Dibantah Kapolres, Sudah Periksa
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikannya, penyidik juga melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan dan juga mendengar serta menerima informasi ataupun petunjuk.
"Dengan segala upaya kita lakukan, ada petunjuk kecil, informasi kecil, kita dalami seperti yang sudah pernah juga disampaikan ada informasi ada kendaraan lain yang diduga sebagai penyebab itu juga kita lakukan pendalaman," katanya.
Doni mengungkapkan, dari proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kejaksaan Negeri.
"Artinya semua pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya semua mengarah pada mobil sedan Audi sebagaimana yang disesuaikan dengan alat bukti dan saksi-saksi yang ada," katanya.
Doni menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara itu terdapat 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dan semuanya relevan
"Dari 30 itu yang satu saksi saja yaitu saksi dari Yusandi yang agak berbeda dan itupun sudah dituangkan dalam pemeriksaan.
"Memang hanya menyampaikan melihat mobil Pajero hitam tapi begitu penyidik menyampaikan bukti CCTV diputar kembali ternyata ada kendaraan-kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam," ujar Doni.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Perlu Diselidiki Serius: Jangan Terlalu Protektif
"Dan disampaikan serta ditanyakan oleh penyidik apakah melihat secara langsung kecelakaan dia Yusandi menjawab tidak," katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Cianjur saat dihubungi Tribunjabar belum dapat memberikan keterangan terkait berkas kasus tabrak lari yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Polres Cianjur
AKBP Doni Hermawan
Selvi Amalia Nuraeni
tabrak lari mahasiswi Cianjur
Universitas Suryakencana (Unsur)
sopir angkot
mobil Pajero
sedan Audi
Kejari Cianjur
Sugeng Guruh Legiman
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding |
![]() |
---|
Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.