Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Keterlibatan Pajero dalam Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Langsung Dibantah Kapolres, Sudah Periksa
AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia.
"Jadi yang dilakukan Polres Cianjur sejeka awal proses penyidikan ini dilakukan secara konsisten, komitmen, objektif, serta transparan," kata Doni pada wartawan di halaman Polres Cianjur.
Dalam perjalanan proses penyidikanya, lanjut dia, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan menerima setiap informasi atau petujuk yang lain.
Baca juga: SOSOK KASAT RESKRIM Polres Cianjur Disebut Pemilik Pajero Penabrak Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas
"Artinya segala upaya sudah kita lakukan. Setiap ada petunjuk dan informasi sekecil apapun kita langsung mendalaminya. Seperti adanya keterlibatan mobil Inova kita pun sudah memeriksanya," ucapnya.
Doni mengatakan, terakhir ini ada informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan mobil Pajero berwarna hitam, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan.
"Kita juga telah memintai keterangan saksi yang menyampaikan bahwa pelakunya adalah kendaraan Pajero hitam, itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Total saksi yang kita periksa itu ada sebanyak 30 orang, termasuk saksi mata supir angkota bernama Sandi," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa hampir semuanya mengarah ke mobil Audi dan semua relevan. Namun hanya saksi supir angkot yang berbeda.
"Keterangan itu sudah kita tuangkan dalam pemeriksaan. Memang dia hanya menyampaikan melihat mobil Pajero berwarna hitam, namun saat penyidik memperlihatkan bukti CCTV, dan melihat ada kendaraan lain, serta ketika ditanya apakah melihat kecelakaan secara langsung, atau tidak, dia menjawabnya tidak," ucapnya.
Pihaknya mengatakan, dari semua keterangan tersebut akan diuji nantinya di pengadilan. Menurut dia pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap beberapa petunjuk.
"Tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan saja, tatapi kita sudah mengakmodir untuk penambahan saksi dari kuasa hukum serta tersangka," katanya.
tabrak lari
kecelakaan
mahasiswi Cianjur
Selvi Amalia Nuraeni
Kapolres Cianjur
AKBP Doni Hermawan
Pajero
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sugeng Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Langsung Banding |
![]() |
---|
Sugeng Terdakwa Tabrak Lari di Cianjur Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Sebut Sugeng Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ricuh, Kompol D Dijadwalkan Hadir tapi Batal |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Tabrak Lari Mahasiwi Cianjur, Saksi Sebut Tak Ada Bekas Tabrakan di Mobil Audi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana, Sugeng Terdakwa Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Demi Allah Saya Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.