Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Pajero yang Disebut Tabrak Mahasiswi Cianjur Platnya Milik Mobil Dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur

mobil Pajero tersebut diketahui berplat nomor dinas Polisi, VIII-15-33 yang merupakan nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng tersangka tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Mobil Pajero yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) disebut menggunakan plat mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono.

Sebelumnya, diketahui Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia usai mengalami di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa kendaraan yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni Pajero berwarna hitam.

"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat didepan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Sehingga, lanjut dia, bahwa penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng, melainkan mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.

"Hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi. Mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon," katanya.

Yudi menyebukan, mobil Pajero tersebut diketahui berplat nomor dinas Polisi, VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.

"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono hingga saat ini belum bisa memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait adanya fakta tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved