Kronologi Ayah Bejat Tega Lecehkan Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Ciamis hingga Melahirkan

Mengetahui anak kandungnya melahirkan gara-gara perbuatan AS yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Ta (35), ibu korban memilih melaporkan pelaku

Penulis: Andri M Dani | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Andri M Dani
Ekspose kasus ayah tiri mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023). 

“Sejak kejadian itu sampai Desember 2022, menurut pengakuan tersangka, tersangka berhasil 7 kali menyetubuhi korban,” katanya.

Sebenarnya, sekitar bulan Juli tahun 2022, korban yang masih berusia 12 tahun tersebut sempat mengeluh kepada ibunya, Ta, kalau ia telat datang bulan.

Tapi Ta, ibu kandung korban tidak menghiraukan menghirau siklus haid anaknya tersebut tidak lancar.
Tetapi bulan Septembernya, korban kembali mengeluh tidak datang bulan. Ta kembali tidak mengubris, Ta menyangka anak kandungnya itu siklus haid anaknya itu terganggu mungkin krena kecapean.

Waktu itu korban cukup aktif dalam kegiatan sehari-hari termasuk tetap bersekolah.

Namun pada hari Senin (20/2) awal pekan lalu, Ta yang sedang berada di rumah sakit karena menjaga ibu mertua majikan tersangka yang sedang dirawat dijemput oleh AS.
Tersangka meminta Ta segera pulang karena katanya korban sedang sakit perut.

Namun saat sampai di rumah, Ta kaget bukan main. Ta mendapati anak kandungnya dalam kondisi lemas dan disampingnya ada sesosok bayi.
Mendapati kenyataan tersebut tentu saja Ta panik.

Tak lama kemudian, Ta bersangka AS (tersangka) membawa bayi tersebut ke bidan setempat. Kemudian korban yang mengalami pendarahan oleh bidan dirujuk ke rumah sakit.

Setelah sampai di rumah sakit, dan korban ditangani secara medis. Barulah Ta menanyakan kelahiran bayi tersebut kepada tersangka AS, yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Akhirnya AS pun mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban, anak tirinya tersebut sehingga korban hamil dan melahirkan. Melahirkan anak sekaligus cucu tersangka.

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Bandung Rudapaksa Dua Anaknya sejak Berumur 7 dan 10 Tahun

Atas perbuatanya suaminya tersebut, Ta melaporkan AS ke polisi.

“Pelaku AS kami amankan atas laporan ibu korban. Tersangka diamankan di rumah korban tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 7 kali dalam kurun waktu dari Desember 2021 sampai Desember 2022 sehingga korban hamil dengan bujuk rayu dan iming-iming serta ancaman.

“Bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Kemungkinan juga ada ancaman. Kejadian pertama terjadi di rumah kos-kosan kosong dekat rumah korban,” katanya.

Atas perbuatannya, AS terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar sesuai dengan ketentuan pasal 81 yat (2) dan pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Saat ditanya langsung oleh Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada kesempatan konferensi pers tersebut, tersangka AS mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya tersebut berkali-kali.

Sehingga korban hamil dan melahirkan bayi, bayi laki-laki.
Kini AS mendekam di ruang tahanan POlres Ciamis

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved