Bertemu di Ruang Tunggu Sidang, Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani Tak Saling Sapa
Vadel Badjideh diketahui sedang menghadapi sidang kasus dugaan persetubuhan anak
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani bertemu di satu ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/9/2025).
Meskipun berada dalam satu area, keduanya tidak berkomunikasi satu sama lain.
Pertemuan ini terjadi saat keduanya menjalani sidang dengan kasus yang berbeda.
Vadel Badjideh diketahui sedang menghadapi sidang kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Sementara itu, Nikita Mirzani menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan dari Reza Gladys.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, membenarkan bahwa kliennya dan Nikita sempat berada di ruang tunggu tahanan yang sama sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani
"Pasti ketemulah, kan mereka ruang tunggunya sama, cuma bedanya sebelah sini laki-laki, yang perempuan sebelah sana," jelas Oya.
Meskipun berada dalam satu area, Oya menegaskan bahwa tidak ada obrolan yang terjalin antara Vadel dan Nikita.
"Enggak ada obrolan. Karena beda ruang tunggu, beda sel," pungkasnya.
Vadel sendiri mengaku senang bisa menjalani sidang bersama Nikita.
Ia berharap agar masalah yang menjerat mereka berdua bisa segera selesai.
"Ya, senang lah, biar cepat selesai masalahnya. Alhamdulillah bisa sidang bareng," kata Vadel Badjideh.(*)
Fauzi Nur Alamsyah/Tribunnews
Vadel Badjideh Curhat Lelah Dihujat: Minta Publik Pikirkan Perasaan Orang Tuanya |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Syok Dituntut 12 tahun Penjara di Kasus dengan Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi di Depan Majelis Hakim, Fariz RM Janji Bakal Tobat dari Narkoba, Akui Tergelincir |
![]() |
---|
Dua Kali Ricuh di Sidang, Nikita Mirzani Bakal Laporkan JPU karena Rekam Kericuhan |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.