Bejat! Ayah Tiri di Bandung Rudapaksa Dua Anaknya sejak Berumur 7 dan 10 Tahun

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, kasus itu baru terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada ibu kandungnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Pria berinisial MRS (30) diperlihatkan pada jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1/2023). MRS tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pria berinisial MRS (30) tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2017, di rumah pelaku di kawasan Dago, Kota Bandung.

MRS melakukan perbuatan bejat itu sejak dua anak tirinya berusia 7 tahun dan 10 tahun.

Kini, saat pelaku dilaporkan ke polisi, kedua korban sudah berusia 13 tahun dan 16 tahun.

Baca juga: Sakit Hati Istrinya Selingkuh, Ayah di Bandung Ini Balas Dendam, Rudapaksa Anak Tirinya

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, kasus itu baru terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada ibu kandungnya.

Dari laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya, bersama jajarannya langsung menangkap pelaku.

"Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Salah satu korban melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban,” ujar Aswin Sipayung, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1/2023).

Menurut Aswin, pelaku kerap melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya.

Korban, yang merasa tertekan pun, akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Baca juga: Kini Ditahan, Pelaku Rudapaksa Murid SLB di Jatinangor Sumedang Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada para korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023," katanya.

Bahkan, kata Aswin, pelaku pernah melakukan aksi bejatnya secara bersamaan dengan dua korban ketika ibu kandung korban sedang bekerja.

"Ada peristiwa yang dilakukan tersangka dengan satu korban ada juga yang dua-duanya dilakukan bersama," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved