Satpol PP Pangandaran Datangi Warung Remang-remang, Ternyata Banyak PSK yang Masih Lakukan Ini

Saat didatangi petugas Satpol PP Pangandraan ada puluhan PSK yang sedang melakukan aktivitas di tempat hiburan malam yang merupakan tempat kerjanya.

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Pangandaran mendatangi PSK yang berada di tempat hiburan malam, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Malam-malam, puluhan petugas Satpol PP mendatangi pekerja seks komersial (PSK) di Pangandaran, Selasa (14/2/2023).

Pantauan Tribunjabar.id, saat didatangi petugas Satpol PP ada puluhan PSK yang sedang melakukan aktivitas di tempat hiburan malam yang merupakan tempat kerjanya.

Setelah didatangi, kemudian mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran untuk dilakukan pendataan.

Ada 4 kafe yang didatangi petugas SatPol PP, di antaranya 1 kafe di Pamugaran sebanyak 11 PSK dan di Batu Hiu sebanyak 9 PSK yang berasal dari 3 kafe.

Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran melalui Plt kasi penyelidikan dan penyidikan bidang penegak perda, Rusnandar menyampaikan, ini merupakan tindak lanjut dari penertiban warung remang-remang.

Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, Ada Muncikari dan PSK di Bawah Umur, Kapolres: Edukasi dari Sekarang

"Kami tertibkan beberapa tempat hiburan malam yang masih ada aktivitas. Kebetulan, kami juga tertibkan pelaku tuna asusila yang masih beraktivitas," ujar Rusnandar kepada sejumlah wartawan di Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Selasa (14/2/2023) malam.

Dan penertiban ini, berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2016. Khususnya di pasal 14 huruf i, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.

Malam ini (14/2/2023), mereka dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Pangandaran dan selanjutnya dilakukan pendataan."Kita lakukan pendataan, BAP dan dilaksanakan," katanya.

Dalam penertiban ini, tentu pihaknya bekerjasama dengan Dinas sosial Kabupaten Pangandaran.

"Nanti, mereka dibuat surat pernyataan, yang jika di kemudian hari melakukan aktivitas yang sama atau melakukan dua kali pelanggaran maka kita akan kenakan sanksi tipiring," ucap Rusnandar.

Tidak sampai disini, penertiban ini juga akan terus dilakukan terhadap pelaku tuna asusila yang berada di sejumlah warung remang-remang lainnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dilaporkan Istri ke Propam, Sudah Pesan PSK Sejak Menikah 3 Bulan

"Penertiban ini, tetap kita lakukan karena ini merupakan tindak lanjut dari penutupan warung remang-remang. Karena, ternyata masih banyak tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Kebetulan, ini juga dalam rangka menghadapi bulan ramadhan," ujarnya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved