Kabar Gembira, Uang dan Aset Terdakwa Robot Trading DNA Pro Dikembalikan ke Korban Setelah Dilelang
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, memutuskan semua uang dan aset hasil kejahatan para terdakwa DNA Pro atau robot trading, dikembalikan kepada korban
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan semua uang dan aset hasil kejahatan para terdakwa DNA Pro atau robot trading, dikembalikan ke para korban.
"Nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya, Selasa (31/1/2023).
Semua aset terdakwa, kata dia, akan dirampas oleh negara dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Hasil dari lelang aset tersebut, kata dia, akan dibagikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi.
"Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan," katanya.
Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Divonis Penjara 2-4 Tahun oleh Majelis Hakim PN Bandung
Kuasa Hukum korban, Rian Firmansyah mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim sudah sesuai dengan harapan para korban yang menginginkan agar aset para terdakwa dikembalikan kepada korban.
"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," ujar Rian.
Menurutnya, ada banyak korban yang tergabung dalam beberapa paguyuban. Rian mengaku mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro dari seluruh Indonesia.
Adapun uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban sekitar Rp 120 miliar. Sementara, aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.
"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," katanya.
Sebelumnya, 10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).
Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih itu memberikan vonis berbeda-beda terhadap para terdakwa, mulai dari 2 hingga 4 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Korban Investasi Trading DNA Pro Kecewa Terdakwa Tak Dituntut Pidana Maksimal oleh Kejari Bandung
Adapun para terdakwa itu diantaranya Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit, semuanya mendengarkan vonis tersebut secara online.
Majelis hakim pertama membacakan vonis untuk Daniel Abe, selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi yang menjabat selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ.
Keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," ujar Hera.
Vonis berikutnya diberikan kepada Rudy Kusuma selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007.
Baca juga: Doni Salmanan Tetap Kaya, Ini Alasan Hakim Tak Sita Kekayaannya dan Bagikan ke Korban
Mereka divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ucap Hera.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Kemudian, terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Baca juga: Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang, Tak Dapat Ganti Rugi, Pastikan Banding
Dalam perkara ini, para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan tersebut, para kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Anaknya & Ridwan Kamil Negatif, Ngaku Tak Malu: Tanggal 22 Ketemu |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Gugatan Intervensi Revelino Dikabulkan, Apa Implikasinya untuk Ridwan Kamil dan Lisa Mariana? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.