Korban Doni Salmanan Mengamuk di Ruang Sidang, Tak Dapat Ganti Rugi, Pastikan Banding

Kericuhan terjadi setelah hakim mengetuk palu vonis kepada Doni Salmanan, tiba-tiba beberapa korban mengamuk karena tak puas dengan putusan hakim.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Korban binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan saat mengungkapkan ketidakpuasannya dengan putusan hakim dalam sidang vonis di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis bersalah dan dipenjara 4 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang putusan Doni Salmanan, terkait kasus penipuan trading binary option Quotex, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi setelah hakim mengetuk palu vonis kepada Doni Salmanan, tiba-tiba beberapa korban mengamuk karena tak puas dengan putusan hakim.

Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.

Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Sedangkan di sidang sebelumnya, JPU menuntut, 13 tahun penjara, dan denda 10 miliar, subsidier 10 tahun. Serat menuntut terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.

Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring.
Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumu AndriansyahJPU diberi kesempatan menyatakan sikap dalam 7 hari ke depan, untuk menyusun memori banding.

"Pada endingnya, kami pasti banding," kata Mumu.

Mumu, mengatakan, nanti tim JPU akan menyatakan banding, besok atau lusa.

Baca juga: Sehari Sebelum Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Istrinya Ucap Syukur di Hari Jadi Pernikahan

"Yang jelas kami pasti banding," katanya.

Wakil ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan, mengaku pihaknya sudah tahu putusan 6 hari sebelumnya.

"Yang pasti kami pasti banding, 6 hari sebelumnya atau sehari setelah sidang duplik kami sudah dapat kabar (terkait vonis)," Ujar Ridwan.

Saat itu para korban lainnya membentangkan spanduk berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.

"Makanya kami bikin bener kaya gini sesuai dengan vonis sekarang, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa hukuman sangat ringan," kata Ridwan.

Begitu juga dengan Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengaku pihaknya akan banding.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved