10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Divonis Penjara 2-4 Tahun oleh Majelis Hakim PN Bandung
Sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).
Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih itu memberikan vonis berbeda-beda terhadap para terdakwa, mulai dari 2 hingga 4 tahun kurungan penjara.
Adapun para terdakwa itu diantaranya Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit, semuanya mendengarkan vonis tersebut secara online.
Majelis hakim pertama membacakan vonis untuk Daniel Abe, selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi yang menjabat selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ.
Keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: DJ Una yang Kehilangan Rp 700 Juta Jadi Saksi Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," ujar Hera.
Vonis berikutnya diberikan kepada Rudy Kusuma selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007, mereka divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ucap Hera.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.
Kemudian, terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: 10 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Ini Nama-namanya
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Dalam amar putusannya, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.
"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan tersebut, para kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Pratama Jalani Sidang Perdana, Segini Ancaman Hukumannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Anaknya & Ridwan Kamil Negatif, Ngaku Tak Malu: Tanggal 22 Ketemu |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tak Puas Pelaku Penipuan Properti di Lembang Hanya Dihukum Penjara 4 Tahun |
![]() |
---|
Gugatan Intervensi Revelino Dikabulkan, Apa Implikasinya untuk Ridwan Kamil dan Lisa Mariana? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.