Sabtu, 16 Mei 2026

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Siap Kalau Tunjangan Perumahan Dikurangi, Tapi Ada Imbasnya

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, tidak mempersoalkan kalau tunjangan perumahan dikurangi.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
PERINCIAN GAJI - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menunjukkan perincian gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan, Rabu (10/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, tidak mempersoalkan kalau tunjangan perumahan dikurangi. Tunjangan ini mendapat sorotan publik karena nilainya puluhan juta rupiah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan penjabarannya termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kota Bandung sebesar Rp 58 juta, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Rp 56 juta, dan anggota DPRD Kota Bandung sebesar Rp 53 juta per bulan.

"Silakan (dikurangi), tapi nanti kami harus menjelaskan kepada masyarakat yang biasa meminta bantuan kepada anggota dewan. Bahwa dengan kondisi seperti ini tidak mungkin bisa semuanya juga kami penuhi," ujar Edwin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bandung, Rabu (10/9/2025).

Di sisi lain, pihaknya juga akan memperhatikan anggota DPRD yang hingga saat ini belum memiliki rumah pribadi. Jika kondisinya seperti itu maka tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dinilai perlu mendapat perhatian.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bandung Tak Masalah Pendapatan Menurun, Persilakan Gaji dan Tunjangan Dievaluasi

"Ada teman-teman anggota dewan yang sudah membeli rumah, menyewa rumah, dan sebagainya. Tapi ada juga yang sudah memiliki rumah. Seperti saya alhamdulillah sebelum menjadi anggota dewan sudah memiliki rumah," katanya.

Mengenai apakah semua anggota DPRD tersebut sudah memanfaatkan tunjangan perumahan itu, Edwin belum mengetahui secara detail.

"Saya selama ini ya kecenderungan kan tidak melihat detailnya. Kita hanya melihat take home pay-nya yang kita terima ini Rp 43 juta (per bulan). Tapi, itu kembali lagi kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya di dapil (daerah pemilihan) kami dan itu bisa dibuktikan," ucap Edwin.

Menurutnya, kondisi tersebut tentunya harus diketahui masyarakat, supaya jangan sampai terkesan bahwa penghasilan anggota DPRD Kota Bandung itu semata-mata hanya untuk kepentingan anggota dewan itu sendiri. 

"Ini kembali lagi kepada masyarakat, dan alhamdulillah kami bersyukur karena dengan demikian kita bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pertolongan ataupun bantuan seperti bantu yang sakit, putus sekolah, dan kondisi darurat," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Buka-bukaan soal Besaran Gaji dan Tunjangan, Bersih Rp 43 Juta

Dengan mengeluarkan sebagian penghasilan kepada masyarakat, kata Edwin, maka hubungan baik antara anggota DPRD Kota Bandung dengan masyarakat bisa terjaga dengan baik.

"Alhamdulillah sampai hari ini saya sudah empat periode menjadi anggota dewan, tiga periode menjadi pimpinan DPRD Kota Bandung. Artinya, kan hubungan baik dengan masyarakat juga bisa terwujud," ujar Edwin.

Dalam kesempatan tersebut, Edwin juga menyambut baik terkait banyaknya perhatian dari berbagai pihak. Termasuk juga masyarakat yang menyoroti tunjangan perumahan dan juga penghasilan anggota dewan ini.

"Kami anggap ini sebagai satu bentuk perhatian, yang bisa juga mengingatkan kami selaku anggota dewan agar bisa lebih berhati-hati di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai anggota Dewan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved