Korban Investasi Trading DNA Pro Kecewa Terdakwa Tak Dituntut Pidana Maksimal oleh Kejari Bandung

Para korban investasi robot trading DNA Pro menyayangkan tuntutan jaksa Kejari Kota Bandung yang menuntut para terdakwa dengan pidana 3 tahun

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi korban memberikan keterangan dalam sidang kasus DNA Pro atau robot trading di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/11/2022). Para korban investasi robot trading DNA Pro menyayangkan tuntutan jaksa Kejari Kota Bandung yang menuntut para terdakwa dengan tuntutan 3 tahun. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Para korban investasi robot trading DNA Pro menyayangkan tuntutan jaksa Kejari Kota Bandung yang menuntut para terdakwa dengan pidana 3 tahun.

Terdakwa bernama Daniel Abe dan Dedi Tumaidi menjalani tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (11/1/2022).

Di sidang tuntutan, keduanya dituntut hukuman 3 tahun penjara karena diyakini terbukti melakukan tindak pidana pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Daniel Abe dan Dedi tumaidi juga dituntut denda Rp 4 miliar.

Keduanya juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di Pasal 3 juncto pasal 10 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: DJ Una Jadi Korban DNA Pro Sempat Mendapat Bonus Setelah Datangkan 10 Member

Terdakwa lainnya, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel dan Yosua Try Sutrisno juga dituntut 3 tahun dengan denda masing-masing Rp 3 miliar.

Sedangkan terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit dan Frengky Nurdian dituntut masing-masing dengan denda Rp 2 milar.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum 300 korban robot trading DNA Pro, Wardaniman Larosa, menyayangkan tuntutan jaksa.

"Harusnya tuntutan maksimal 20 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Wardaniman Larosa, saat dihubungi via ponselnya,Kamis (12/1/2023).

Alasannya, kata dia, dari fakta persidangan, para terdakwa berdasarkan konstruksi hukum perbuatannya, memang sudah menyalahi aturan pidana.

"Harapannya nanti hakim bisa memutus lebih dari tuntutan jaksa," kata dia.

Tersangka kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Tersangka kasus penipuan via aplikasi robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022). (KOMPAS.com/RAHEL NARDA) ()

Dalam tuntutan tersebut, jaksa memang memasukan agar para terdakwa mengembalikan kerugian korban pada asosiasi.

"Sekalipun jaksa menuntut agar korban mengembalikan kerugian korban, tetap saja hukumannya terlalu ringan. Harusnya tuntutan maksimal dengan pengembalian kerugian korban," katanya.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus DNA Pro di PN Bandung, Ivan Gunawan Beberkan Tugasnya Sebagai Brand Ambassador

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022.

Total kerugian korban penipuan investasi trading DNA Pro yang terverifikasi mencapai Rp 344 miliar dengan jumlah korban mencapai sekira 1.900 orang. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved