Government Talk

Pelajar Nikah di Sumedang Tinggi, Pemkab: Siswa Hamil Tak Dikeluarkan, Setelah Lahiran Sekolah Lagi

Tribun Jabar menayangkan acara Government Talk di YouTube tribunjabar video dengan tema “Melanjutkan Sekolah Bagi Anak Yang Menikah Dini Di Sumedang.”

Penulis: Magang Tribunjabar | Editor: Kisdiantoro
tangkapan layar dari YouTube tribunjabar video
Sesi tanya jawab dalam acara Goverment Talk bersama Eki Riswandiyah, Kepala Bidang DPPKB Sumedang, di Studio Tribun Jabar, Senin (23/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jumlah  pelajar yang melangsungkan pernikahan dini di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tergolong tinggi.

Data tahun 2021, dari 9.905 pernikahan, ternyata 1.348 ini adalah pernikahan anak di bawah umur yang didominasi oleh perempuan.

Meski mereka hamil dan statusnya masih pelajar, Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak lantas mengeluarkan dari sekolah.

Pemerintah tetap mendorong mereka tatap bisa sekolah karena telah dibangun konsep sekolah ramah anak.

Informasi ini disampaikan Eki Riswandiyah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKB) Kabupaten Sumedang dalam program Government Talk Tribun Jabar, Senin (23/1/2022).

Baca juga: Pernikahan Anak Usia SD dan SMP di Sumedang Picu Kekerasan, Termasuk Pembuangan Bayi

Tema talk show mengangkat isu “Melanjutkan Sekolah Bagi Anak Yang Menikah Dini Di Sumedang.”

Menurut Eki Riswandiyah, merujuk pada Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak asasi manusia, anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya, pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan.

Adapun langkah untuk antisipasi hal tersebut, DPPKB melakukan banyak komunikasi dan kolaborasi dengan beberapa elemen, seperti Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, dan lainnya.

DPPKB berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait, bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk pemenuhan hak anak tersebut dalam hal pendidikannya.

Karena dalam UUD baik anak sebagai pelaku atau korban tetap harus mendapat perlindungan.

Upaya ini dibangun dengan program yang menyiapkan sekolah ramah anak. Dengan begitu anak yang menikah di bawah umur dan kondisinya sudah hamil dapat melanjutkan sekolah setelah melahirkan.

“Kalau kondisinya sudah hamil, Dinas Pendidikan atau sekolah bukan mengeluarkan anak tersebut melainkan dikasih keterangan pindah, jadi bukan diberhentikan. Sehingga nanti setelah melahirkan boleh daftar kembali ke sekolah tersebut,” jelas Eki Riswandiyah saat tanya jawab dengan Aditya.

Terdapat beberapa sekolah khusus yang menampung anak kurang mampu atau anak yang dispensasi nikah secara gratis. Antara lain yakni di Sekolah Menengah kejuruan (SMK) terkait dengan Sumber Daya Kemanusiaan dan Kesehatan (SDMK).

DPPKB Sumedang akan melobi setiap anak yang menikah dini agar tetap dapat melanjutkan sekolah. Sehingga hak pendidikan anak tetap terpenuhi dengan 12 tahun sekolah.

Seluruh sekolah di Sumedang sudah mendorong untuk terwujudnya sekolah ramah anak. Di sekolah ramah anak ini berdasarkan UUD perlindungan anak, tidak boleh lagi ada sekolah yang mengeluarkan murid yang bermasalah atau menikah dini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved