Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok
Kusworo mengungkapkan, atas adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Bandung, dan dilakukan penyelidikan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Tersangka pengintip selangkangan wanita atau dalaman wanita menggunakan rok, dan videonya dijual ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2023).
Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan camera ponsel.
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," katnya.
"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Surat Dadakan Pembongkaran Bangunan Liar di Situ Ciburuy Bandung Barat Bikin Warga Menjerit |
![]() |
---|
Nasib Pahit Gelandang Lokal Persib Bandung: Primadona di Tim Lama, Kini Tak Terpakai Bojan Hodak |
![]() |
---|
Klasemen Grup G ACL 2 usai Persib Bandung Ditahan Imbang Lion City, Maung Disalip Klub Partama Arhan |
![]() |
---|
Tugu Dengan Ornamen Patung Maung di Tegallega Dicat Ulang |
![]() |
---|
Jadwal 5 Pertandingan Persib Selanjutnya di Asia setelah Ditahan Imbang Lion City Sailors GBLA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.