Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok

Kusworo mengungkapkan, atas adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Bandung, dan dilakukan penyelidikan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Tersangka pengintip selangkangan wanita atau dalaman wanita menggunakan rok, dan videonya dijual ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2023). 

Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan camera ponsel.

"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," katnya.

"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved