Warga Bandung yang Jual Video Rekaman Mengintip Rok Wanita Sudah Diringkus, Ada Ribuan Video Jorok

Kusworo mengungkapkan, atas adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Bandung, dan dilakukan penyelidikan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Tersangka pengintip selangkangan wanita atau dalaman wanita menggunakan rok, dan videonya dijual ketika ditanya Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (6/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka pengintip bagian terlarang wanita atau dalaman wanita yang sedang menggunakan rok, dan videonya dijual, berhasil diringkus Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, kasus tersebut terungkap, berawal dari adanya warga yang mengeluhkan kepada pihaknya ada orang yang suka mengintip

"Mengintip lewat bawah roknya wanita, dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya, dijual hingga viral," ujar Kusworo, di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023).

Kusworo menjelaskan, jadi korban inisal NW (18), pada saat itu sedang berada di toko di daerah Cileunyi pada bulan Oktober 2022. 

"Ketika itu yang bersangkutan belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah roknya," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, namun pada tanggal 26 desember 2022, ada teman korban yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video.

"Di mana ada orang melihat bagian dalam roknya, dengan menggunakan camera handphone kemudian videonya diviralkan," ujar dia.

Kusworo mengungkapkan, atas adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Bandung, dan dilakukan penyelidikan.

"Setelah kurang lebih 1 minggu, Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," katanya.

Ternyata tersangka usianya sudah paruh baya, kata Kuswork, tersangka, yakni AM usianya 51, beralamat di Cileunyi.

Setelah dilakukan pendalaman, dijelaskan Kusworo, pengakuan tersangka sudah menjalankan operasinya, selama 1 tahun.

"Jumlah foto yang ada dalam PC Komputer (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," tuturnya.

Kusworo mengatakan, tersangka mengambil video tersebut, dengan menggunakan ponsel berpura-pura telpon, kamera ponselnya menyorot kepada si korban, sehingga mendapatkan video wajah korban.

Begitu juga dengan video yang mengintip di dalam rok, menggunakan camera ponsel.

"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," katnya.

"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," ucapnya.(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved