Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka
Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang
Bareskrim menyita vila dan tanah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar, IS dan EK istri dari IS di Sukabumi dalam kasus dugaan kasus pencucian uang
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Irfan Suryanagara mantan ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019.
Bareskrim menyita bangunan vila dan tanah aset milik Irfan Suryanagara dan istrinya di wilayah Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korban dari SG yang jumlahnya mencapai Rp 77 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu, menyita tiga titik lokasi tanah, seluas 6 hektare yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS.
Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Sumur, RT 05 RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tanah 6 hektare tersebut berada di perbukitan Gunung Sumur (Baen) yang jauh dari ramainya masyarakat.
Tanah tersebut disita Dittipideksus Bareskrim Polri, diduga hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka IS dan EK kepada mitra kerjanya berinisial SG.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Sita Aset di Sukabumi, Milik EK Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyitaan aset tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negri Cibadak dengan nomer 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam penyitaan aset tanah tersebut, disaksikan oleh pihak kepolisiam setempat, pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Kemudian Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita lahan bidang tanah dan bangunan berupa vila, di jalan Kokom Komariah, RT.04 /13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Aset tersebut berupa lahan tanah sekitar 2,1 hektare, yang di dalamnya terdapat bangunan bernama Vila Cinta diduga aset milik IS terduga pelaku kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan tersebut, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi dengan nomer register, : 221/Pen.pid/2022/Pn SKB tanggal 16 September 2022. Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam tulisan spanduk yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Polri di Vila Cinta.
Ketua RT setempat Tedi Untara mengatakan, ia melihat sepintas dari berkas penyitaan tersebut, berupa surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi.
Baca juga: Bareskrim Sita SPBU di Karawang Diduga Milik Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Terkait Kasus TPPU
Di dalamnya disebutkan salah satu kasusnya merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).