Bareskrim Polri Kembali Sita Aset di Sukabumi, Milik EK Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka EK kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga lokasi tanah seluas 6 hektare.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita aset milik tersangka EK kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (26/8/2022).

Kali ini Dittipideksus Bareskrim Polri menyita tiga lokasi tanah, dengan total seluas 6 hektare yang merupakan milik tersangka EK, istri dari tersangka IS.

Lokasi tanah tersebut berada di Kampung Sumur, RT 05, RW 14 Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tanah 6 hektare tersebut berada di perbukitan gunung Sumur (Baen) yang jauh dari ramainya masyarakat.

Tanah tersebut disita Dittipideksus Bareskrim Polri, diduga hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka IS dan EK kepada mitra kerjanya berinisial SG.

Pantuan Tribunjabar.id, di lokasi, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset tanah dengan mamasang spanduk penyitaan lahan.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri".

Demikian isi spanduk yang dipasang Dittipideksus Bareskrim Polri di tanah milik EK tersebut.

Baca juga: SPBU Bagbagan Sukabumi Tiba-tiba Disita Dittipideksus Bareskrim Polri, Pengawas Kaget

Dalam penyitaan aset tanah tersebut, disaksikan oleh pihak kepolisiam setempat, pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Dusun Kampung Sumur Desa Buniwangi, Udin Saehudin (57) mengatakan, tanah tersebut dibeli dari warga desa pada tahun 2014 lalu melalui orang kepercayaanya.

"Jadi tanah ini dibeli pada 2014 lalu, melalui orang kepercayaanya. Setelah itu dibiarkan tidak di urus," ujarnya, kepada Tribunjabar.id,

Udin menyebut, tanah tersebut ada dua lokasi yang bersertifikat kepemilikan inisial EK asal warga Bandung Jawa Barat.

"Jadi ada tiga titik tanahnya semuanya milik EK, dengan jumlah luasnya ada 6 hektare," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Buniwangi, Agus Maulana mengatakan, ia merasa kaget setelah mendapatkan informasi aset yang berada di wilayahnya tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved