Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka

Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang

Bareskrim menyita vila dan tanah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar, IS dan EK istri dari IS di Sukabumi dalam kasus dugaan kasus pencucian uang

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Bareskrim Polri menyita vila dan tanah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar, IS dan EK istri dari IS di Sukabumi dalam kasus dugaan kasus pencucian uang. Penyitaan aset tanah milik EK di Kampung Sumur, RT 05/14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi dan lahan tanah dan bangunan vila, di Jalan Kokom Komariah, RT 04/13 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. 

Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut.

Menurut yanh diketahi, Vila tersebut mata Tadi, sudah berdiri sejak lima tahun terakhir. Namun ia tak mengetahui secara persis pemiliknya siapa.

"Aktivitasnya hanya penghuni penjaga yang ditugaskan oleh pemiliknya dan tidak pernah ketemu pemiliknya," ucap Tedi.

Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11) kemarin.

Nurul menyebut Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka EK kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga lokasi tanah seluas 6 hektare di Kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022).
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka EK kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga lokasi tanah seluas 6 hektare di Kampung Sumur, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH)

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.

Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi. (*)

Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved