Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka
Bareskrim Sita Tanah dan Vila di Sukabumi Milik Mantan Ketua DPRD Jabar, Kasus Pencucian Uang
Bareskrim menyita vila dan tanah aset milik mantan Ketua DPRD Jabar, IS dan EK istri dari IS di Sukabumi dalam kasus dugaan kasus pencucian uang
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Tedi mengatakan, pihak kewilayahan hanya berperan sebagai saksi dalam penyitaan aset tersebut.
Menurut yanh diketahi, Vila tersebut mata Tadi, sudah berdiri sejak lima tahun terakhir. Namun ia tak mengetahui secara persis pemiliknya siapa.
"Aktivitasnya hanya penghuni penjaga yang ditugaskan oleh pemiliknya dan tidak pernah ketemu pemiliknya," ucap Tedi.
Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan Suryanagara ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Jumat (11/11) kemarin.
Nurul menyebut Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurutnya, mereka menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujarnya.
Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi. (*)
Silakan baca berita-berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Penyitaan-aset-tanah-milik-EK-Skbm.jpg)