Tak Diproses Hukum, hanya Ini Sanksi untuk 4 Pegawai Kemenkop UKM yang Rudapaksa Rekan Kerja

Keempat pelaku berinisial Z, M, F, dan N. Keempatnya dilaporkan merudapaksa rekan kerja mereka, perempuan berinisial ND.

Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan - Kasus empat pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rudapaksa pada sesama pegawai Kemenkop UKM jadi sorotan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus empat pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rudapaksa pada sesama pegawai Kemenkop UKM jadi sorotan.

Keempat pelaku berinisial Z, M, F, dan N. Keempatnya dilaporkan merudapaksa rekan kerja mereka, perempuan berinisial ND.

Namun, keempat pelaku tak diproses hukum.

Baca juga: RUDAPAKSA 4 Pegawai Kemenkop UKM pada Sesama Pegawai, Terjadi di Hotel saat Dinas

Peristiwa pilu tersebut terjadi pada 6 Desember 2019 lalu di sebuah hotel di kawasan Bogor.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan usai melakukan verifikasi berkas lamaran CPNS di Bogor.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkop UKM, Senin (24/10/2022) kemarin.

Kronologi pemerkosaan

Arif menjelaskan, pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.30, korban diajak oleh tujuh rekannya untuk makan di sebuah restoran usai bertugas.

Kemudian, agenda dilanjutkan dengan mengunjungi tempat hiburan malam di daerah Cibubur.

Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya.

Korban ternyata tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam.

Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor. Di sana terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.
Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian itu kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, dilansir dari Warta Kota.

Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor.

Baca juga: Jahatnya Pria Bogor Ini, Rudapaksa Bocah yang Baru 13 Tahun hingga Hamil, Korban Diikat dan Dibekap

Keempat tersangka kemudian ditahan selama 21 hari sejak 13 Januari 2020.
Tak lama berselang, pihak keluarga korban mencabut laporan tersebut dan berniat menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved