Keji, Seorang Pemuda yang Menjadi Guru Ngaji Tega Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Muridnya
"Modus tersangka ini, sukarela bekerja di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari, datang ke orang tua agar anaknya mau belajar ngaji"
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keji seorang pemuda di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19), yang menjadi guru ngaji sukarela, tega melakukan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali.
Ketiga korban yang merupakan anak didiknya, baru berusia 9 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya, saat para korban menginap di rumahnya.
Akhirnya pada 20 Oktober, H berhasil diringkus jajaran kepolisian. Saat digiring di Mapolresta Bandung, H hanya bisa tertunduk dengan menggunakan baju tahanan dan borgol di tangannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan awal terungkapnya kasus tersebut, pihaknya mendapat informasi dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung.

"Ayah korban ini, mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada guru ngaji anaknya, suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," kata Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Kusworo memeparkan, kemudian orang tua ini, menanyakan kepada sang anak, apakah pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya.
Baca juga: Ditanya Soal Ferdy Sambo dan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mahfud MD Jawab Tiga Kata
"Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan, bahwa telah dilakukan kepadanya," kata Kusworo Wibowo.
Dari situ, Kusworo Wibowo mengatakan, jajaran kepolisian mendalami kasus tersebut dan didapatkan tiga korban yang rata-rata usianya 9 tahun.
Baca juga: Tanggapi Kasus Sodomi di Sukabumi, Komnas PA Sebut Ini Fenomena yang Menakutkan
"Modus tersangka ini, sukarela bekerja di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari, datang ke orang tua agar anaknya mau belajar ngaji, kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Selain itu kedatangannya kepada orang tua, supaya para orang tua percaya anaknya belajar ngaji. Sebab kata Kusworo Wibowo, waktu belajar ngaji anak tersebut, mulai pukul 17.00 hingga pukul 05.00.
Baca juga: Polres Karawang Diminta Kembangkan Kasus Kekerasan Seksual di Rengasdengklok, Diduga Ada Korban Lain
"Sehingga si anak dibujuk mau menginap di rumah tersangka. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, baru dilakukan lah perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," ujarnya.
Kusworo Wibowo mengungkapkan, terdapat ayah korban melaporan polisi, bulan Agustus, tapi tertangkapnya Oktober.
Baca juga: Dendam Sering Dipukuli Ayah Korban, Kakak Sepupu Sodomi Lalu Bunuh Saudaranya, Bocah Kelas 2 SD
Ternyata, kata Kusworo Wibowo, di bulan Agustus tersebut, sebelum dilaporkan ke polisi, ada salah seorang ayah korban yang tidak melaporkan ke Polisi mengancam tersangka mau minggat dari desanya, atau dilaporkan ke Polisi.
"Akhirnya tersangka ini memilih untuk minggat, lari ke Garut, ke Ciamis, dan ada salah seorang ayah korban melaporkan ke Polresta Bandung," tuturnya.
Kusworo mengatakan, polisi melakukan pendalaman, terhadap saksi-saksi dan para korban.
Baca juga: Pengedar Ganja Cekoki Merpati Supaya Berani dan Menang Kontes, Kini Dibekuk Aparat Polresta Bandung
"Terus kami lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 Oktober 2022, kami bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo Wibowo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. "Ancaman hukuman, minimal paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda Rp 6 miliar," ucapnya. (*)