Pengedar Ganja Cekoki Merpati Supaya Berani dan Menang Kontes, Kini Dibekuk Aparat Polresta Bandung
Pengedar ganja ini mencekoki merpatinya dengan ganja untuk ikuti kontes supaya merpatinya berani dan menang namun kini dibekuk aparat Polresta Bandung
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengedar ganja ini mencekoki merpati peliharaannya dengan ganja untuk mengikuti kontes supaya merpatinya menjadi lebih berani dan menang kontes.
Para tersangka yang mencekoki merpati dengan ganja, kini hanya bisa tertunduk bersama tersangka kasus narkoba lainnya, saat digiring di Mapolresta Bandung, Selasa (4/10/2022).
Ketiga tersangka adalah DF (28), RF (22), dan RM (25) berhasil diringkus aparat Polresta Bandung, Minggu (2/10/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, tiga orang yang kedapatan memiliki ganja, ini selain dikonsumsi, digunakan juga untuk pakan dan campuran minum burung merpatinya.
"Burung tersebut diikutkan kontes burung merpati," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Ia menjelaskan, yang mana penilaian dalam lomba itu adalah semakin tinggi burung merpati itu terbang dan semakin kencang menukiknya ke bawah, semakin besar peluang kemenangannya.
"Yang bersangkutan menggunakan ganjanya itu dicampur dengan air untuk diminumkan ke merpati. Kemudian biji-bijunya dicampur dengan makanannya si burung merpati," ujarnya.
Baca juga: Komeng Diciduk Polisi, Pria Subang yang Tubuhnya Dipenuhi Tatto Itu Nekat Tanam Ganja di Rumahnya
Hal tersebut, kata Kusworo, membuat burung merpati ini semakin berani saat mengkuti kontes.
"Terbangnya semakin berani, hingga menukiknya sampai tajam, bahkan sampai berani menabrak tanah dan burungnya ini mati," tuturnya.
Kusworo mengatakan, tersangka berani menggunakan ganja, itu karena jika dihitung-hitung, modal yang ia keluarkan membeli merpati dan ganja bisa tertutupi jika mereka menang dalam kompetisi tersebut.
"Karena itu, mereka menggunakan ganja, untuk pakan merpatinya. Selain untuk merpati, ganja itu juga digunakan (dikonsumsi) oleh pemilik burung," ujarnya.
Kusworo mengatakan, penggunaan ganja untuk pakan merpati ini, sudah dilakukan tersangka, selama lima bulan.
"Sementara tersangka mengonsumsi ganja, itu sekitar satu tahun terakhir," ujar dia.
Menurut Kusworo, ketiga tersangka yang menggunakan ganja untuk digunakan pakan merpati dan dikonsuminya, merupakan warga Katapang, Kabupaten Bandung.
"Tiga tersangka, pemilik merpati kedapatan memiliki ganja seberat 3 kilogram. Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi, ketiganya dikategorikan sebagai pengedar sehingga akan dijerat dengan hukuman lebih berat," katanya.
Baca juga: Miliki Ganja 1,3 Kg, Pemuda Asal Cirebon Terancam Bui Seumur Hidup, Berawal dari Paket Mencurigakan
Kusworo mengatakan, tersangka dikenakan pasal 114 dan 111 karena memiliki ganja.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau minimal 6 tahun penjara, serta denda itu Rp 10 miliar," ucapnya. (*)