Kasus Gagal Ginjal Akut

DAFTAR Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Ditarik Peredarannya oleh BPOM, Buntut Kasus Gagal Ginjal

BPOM merilis daftar obat sirup yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietlien glikol (DEG) yang akan segera ditarik peredarannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
Ilustrasi obat sirup. BPOM merilis daftar obat sirup yang mengadung etilen glikol (EG) dan dietlien glikol (DEG) yang akan segera ditarik peredarannya. 

"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," sambungnya.

Adapun kelima merk obat sirup tersebut harus segera menarik dan memusnahkan produknya.

Baca juga: BPOM Tarik Lima Merk Obat Sirup terkait Gagal Ginjal Akut pada Anak, Warga Lebih Selektif Cari Obat

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," terang BPOM.

Kemudian para industri farmasi yang memiliki obat sirup dengan potensi mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Selain itu mereka juga diharapkan mampu mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Mengenai tindak lanjutnya, BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved