KA Pangrango Tabrak Mobil di Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Sebut Mobil Lalui Perlintasan Liar

Mobil Pikap bernomor polisi F 8804 UV tertabrak kereta api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi di perlintasan rel kereta api di Kabupate Sukabumi

istimewa/ tangkapa layar
Mobil Pikap bernomor polisi F 8804 UV tertabrak kereta api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi di perlintasan rel kereta api, Kampung Kaum Kaler RT 01 RW 01 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (6/10/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Mobil Pikap bernomor polisi F 8804 UV tertabrak kereta api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi di perlintasan rel kereta api, Kampung Kaum Kaler RT 01 RW 01 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (6/10/2022).

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Kejadian kecelakaan yang melibatkan mobil dengan KA Pangrango mengakibatkan kelambatan perjalanan sekitar 10 menit karena jalur terhalang oleh mobil.

Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Xpander Tabrak Angkot, Nenek-nenek Pengemudi Belum Juga Ditahan Ini Alasannya

Saat ini perjalanan KA Pangrango kembali normal, tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat telah melakukan evakuasi.

Tidak ada pembatalan perjalanan KA Pangrango pada kejadian tersebut.

Dalam keterangan pers diterima Tribunjabar.id, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak atas kejadian tersebut. Perlintasan yang dipakai mobil tersebut merupakan perlintasan liar.

"Para pengendara dihimbau agar selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu dan sirene. Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi dan palang pintu akan menutup," ujar Eva.

Ia menjelaskan, perlintasan liar yang dipakai mobil yang terlibat kecelakaan itu akan ditutup. Menurutnya, penutupan sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 94.

"Demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 43+849 antara Stasiun Cibadak-Cisaat akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," jelas Eva.

Eva menjelaskan, program penutupan perlintasan liar terus dijalankan KAI sebagai bentuk dukungan untuk keselamatan dan keamanan bersama.

Baca juga: Mesin Mati saat di Tengah Rel, Mobil Pikap Disambar KA Pangrango di Cibadak, Untung Sopir Loncat

Sejak awal Januari hingga September 2022 KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di 40 titik.

Daop 1 Jakarta meminta agar masyarakat yang tinggal di sekitar rel KA untuk tidak membuat perlintasan liar karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat.

"Sosialisasi keselamatan juga terus dilakukan secara berkala agar masyarakat dapat ikut mewujudkan keselamatan bersama," kata Eva.

Diketahui, dalam peristiwa kecelakaan itu tidak ada korban jiwa, sopir mobil berhasil selamat.*

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved