Kecelakaan Maut di Sukabumi
UPDATE Kecelakaan Maut Xpander Tabrak Angkot, Nenek-nenek Pengemudi Belum Juga Ditahan Ini Alasannya
Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menyakatan pengemudi Xpander HE (71) kecelakaan maut ditetapkan tersangka Kamis (28/8/2022)
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Nenek-nenek bernama EH (71) pengendara Xpander yang menghajar angkot hingga mengakibatkan 3 orang tewas telah ditetapkan tersangka sejak 28 September 2022 silam. Namun hingga kini nenek-nenek penyebab kecelakaan maut di Sukabumi itu belum juga ditahan.
Sebagaimana diketahui, Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menetapkan pengemudi Xpander, HE (71) kecelakaan maut ditetapkan tersangka Kamis (28/8/2022) lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pasca penetapan tersangka pihaknya sejauh ini tengah melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Kita saat ini masih penyelidikan pasca kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti pasal yang disangkakan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Sementara hingga siang ini, tersangka HE (71) masih belum dilakukan penahanan. Zainal meyebut masih dalam keadaan sakit.
"Pelaku hingga saat ini belum ditahan. Mengingat kondisi kesehatan, yang bersangkutan masih di rumah sakit," jelasnya.

"Kami sudah terima rekam medis tersangka. Namun dalam penyidikan, tersangka koperatif," pungkas Zainal.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pasca terjadinya kecelakaan.
"Untuk perkembangan kecelakaan yang terjadi pada Kamis 22 September tepatnya Pukul 10 WIB di jalan RA Kosasih yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia. Pengemudi Xpander EH (71) ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, saat Konferensi Persnya di Kantor Lakalatas di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi.
Baca juga: Kasus Xpander Tabrak Angkot 3 Tewas, Nenek-nenek Pengemudi Bohong, Polisi Pastikan Rem Tidak Blong
Baca juga: Nenek Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Rem Blong
Pihak Unit Lakalantas, sejuah ini sudah melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti pemerikasaan saksi-saksi termasuk kendaran milik tersangka.
Termasuk melaksanakan pengecekan kendaraan pertama pengecekan dari Dishub dan pengecekan dri Mitsubishi oleh tenaga ketua mekanik yang sudah disertifikasi.
"Hasilnya, Sensor Rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai, dari pihak mitsubishi. Jadi untuk sistem pengereman sendiri itu layak pakai," tuturnya.
Kejadian laka lantas maut tersebut, berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan. .
Akibatnya, tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," pungkas Tejo.
Sebelumnya, kecelakaan lakalantas di jalan RA Kosasih menyebakan tiga orang meninggal dunia diantaranya Supir angkot dan penumpangnya serta pedangang cakuwe yang tengah duduk.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.)