Digugat DPD KSPSI, PT Masterindo Jaya Abadi Bantah PHK Ribuan Karyawan, Jelaskan Ini

Menurutnya, sejak awal para karyawan tiba-tiba memohon di-PHK oleh perusahaan dengan menyerahkan kuasa ke serikat buruh dan melayangkan gugatan ke PHI

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
PT. Masterindo Jaya Abadi, melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.142 karyawan. 

Lindo mengaku sempat dijanjikan bakal mendapat uang Rp 120 juta oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SPSI) dan diminta menandatangani semacam blanko kosong. Tawaran itu diberikan sebelum dirinya memutuskan ikut menggugat ke pengadilan.

"Pertama ikut, itu dijanjiin uang Rp 120 juta dari SPSI tapi kita tidak tahu surat pernyataannya apa, tidak ngerti," ujar Lindo.

Setelah berjalan beberapa waktu, Lindo akhirnya memutuskan untuk berdamai dan kembali bekerja karena kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Saya orang pertama yang kembali bekerja, dibully sama semua orang. Tapi tidak apa-apa karena saya butuh pekerjaan dan mereka (yang membully) tidak memberi saya makan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah buruh PT Masterindo, menggelar aksi menuntut haknya di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (29/9/2022).

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan total 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-hak setelah mengalami PHK sejak bulan April 2021.

Baca juga: Harusnya Dapat Pesangon Rp 100-200 Juta, Buruh Korban PHK Gelar Aksi Menuntut Haknya di PN Bandung

Menurutnya, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan korban PHK ratusan Miliar. Adapun pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK itu jumlahnya beragam, mulai 100 juta hingga 200 juta per karyawan di luar THR dan Gaji.

"Itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Harapannya gugatan buruh diterima. Karena sudah jelas teman-teman di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ujar Roy Jinto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved