Digugat DPD KSPSI, PT Masterindo Jaya Abadi Bantah PHK Ribuan Karyawan, Jelaskan Ini
Menurutnya, sejak awal para karyawan tiba-tiba memohon di-PHK oleh perusahaan dengan menyerahkan kuasa ke serikat buruh dan melayangkan gugatan ke PHI
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Masterindo Jaya Abadi, melalui kuasa hukumnya membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.142 karyawan.
"Perlu diketahui bahwa tidak pernah sama sekali perusahaan kita melakukan PHK kepada 1.142 orang seperti yang disampaikan," ujar Pranjani HL Radja, Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi, Senin (3/10/2022).
Menurutnya, sejak awal para karyawan tiba-tiba memohon di-PHK oleh perusahaan dengan menyerahkan kuasa ke serikat buruh dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Januari 2021.
Baca juga: Harusnya Dapat Pesangon Rp 100-200 Juta, Buruh Korban PHK Gelar Aksi Menuntut Haknya di PN Bandung
Menurut dia, permohonan PHK itu muncul setelah ada isu perusahaan akan melakukan PHK saat pandemi Covid-19.
"Padahal tidak pernah terbukti sama sekali perusahaan melakukan PHK atau memberikan informasi rencana PHK, tidak pernah sama sekali. Nah, hal inilah yang menjadi kabur," katanya.
Adapun gugatan tersebut, dimenangkan oleh karyawan sebagai penggugat dan ditindaklanjuti dengan pengajuan kasasi oleh tergugat atau pihak perusahaan ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan kasasi Mahkamah Agung itu jelas, membatalkan putusan PHI tingkat pertama bahwa putus hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan itu tidak ada, karena gugatan mereka itu prematur," ucapnya.
Setelah keluar putusan dari PHI, kata Radja, para karyawan kembali melayangkan gugatan ke PN Bandung pada Maret 2022 dengan inti perkara yang sama, yakni memohon untuk dilakukan PHK serta membayarkan pesangon, gaji dan tunjangan hari raya yang belum dibayarkan perusahaan.
Terkait tuntutan para buruh, kata dia, perusahaan rutin membayar upah dan THR karyawannya. Sementara terkait pesangon, kata dia, pihak perusahaan memang belum membayarkan karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
"Bagaimana mungkin hak mereka diberikan sementara mereka juga statusnya sedang bermasalah dengan perusahaan di pengadilan," katanya.
Rencananya, majelis hakim baru akan membacakan vonisnya pada 5 Oktober 2022.
Baca juga: 3 Perusahaan Besar Lakukan Pemangkasan Ratusan Karyawan, Badai PHK sedang Hantam RI?
Diharapkan, kata dia, tidak ada tekanan atau intervensi pada majelis hakim sehingga perkara dapat diputuskan secara adil.
"Kita harus hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, tentunya jangan sampai ada intimidasi dari pihak mana pun sehingga mempengaruhi pelayanan pemerintahan sampai keluarnya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sementara itu, dari ribuan karyawan yang ikut menggugat, sudah ada 170 karyawan yang memutuskan berdamai dan kembali bekerja di perusahaan, salah satunya Lindo Ekalinda.
Lindo mengaku sempat dijanjikan bakal mendapat uang Rp 120 juta oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SPSI) dan diminta menandatangani semacam blanko kosong. Tawaran itu diberikan sebelum dirinya memutuskan ikut menggugat ke pengadilan.
"Pertama ikut, itu dijanjiin uang Rp 120 juta dari SPSI tapi kita tidak tahu surat pernyataannya apa, tidak ngerti," ujar Lindo.
Setelah berjalan beberapa waktu, Lindo akhirnya memutuskan untuk berdamai dan kembali bekerja karena kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Saya orang pertama yang kembali bekerja, dibully sama semua orang. Tapi tidak apa-apa karena saya butuh pekerjaan dan mereka (yang membully) tidak memberi saya makan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah buruh PT Masterindo, menggelar aksi menuntut haknya di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Kamis (29/9/2022).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan total 1.142 karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang tidak mendapatkan hak-hak setelah mengalami PHK sejak bulan April 2021.
Baca juga: Harusnya Dapat Pesangon Rp 100-200 Juta, Buruh Korban PHK Gelar Aksi Menuntut Haknya di PN Bandung
Menurutnya, PT. Masterindo Jaya Abadi harus membayar pesangon para karyawan korban PHK ratusan Miliar. Adapun pesangon yang harus diterima oleh karyawan yang di PHK itu jumlahnya beragam, mulai 100 juta hingga 200 juta per karyawan di luar THR dan Gaji.
"Itu dihitung berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003. Harapannya gugatan buruh diterima. Karena sudah jelas teman-teman di PHK tidak boleh bekerja, THR-nya enggak dibayar, upahnya tidak dibayar, dan fakta hukumnya sudah terungkap semuanya," ujar Roy Jinto.